POJOKSATU.id - Saat pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja benar-benar dibuka, maka honorer atau non ASN harus gerak cepat.
Salah satunya adalah mempersiapkan berkas dan dokumen yang merupakan syarat pendaftaran PPPK 2024.
Berkas dan dokumen tersebut wajib diunggah honorer melalui link pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar lebih dulu harus membuat akun SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Tahapan ini sama dengan tahapan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya yang sudah digelar.
Setelah akun SSCASN dibuat, barulah calon pelamar melakukan login ke portal SSCASN.
Di portal resmi itulah nantinya dilakukan pendaftaran CASN 2024.
Langkah-langkah Pendaftaran
Berikut ii langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum dan saat pendaftaran PPPK 2024.
Baca Juga: Jokowi Tak Lagi Umumkan Kenaikan Gaji PNS di 2025, Semua Ketentuannya Sudah Tergantung Prabowo
1. Daftar Akun
- NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, nomor kontak dan email
- Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
- Upload foto KTP (maksimal 2.000 KB) dan melakukan swafoto
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
2. Daftar Formasi
- Mengisi biodata
- Memilih jenis seleksi (PPPK tenaga teknis, PPPK Nakes atau PPPK guru)
- Memilih formasi
- Mengupload dokumen
- Resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
Perlu diingat, jangan sampai Anda salah dalam memiliki jenis seleksi.
Sesuaikan dengan seleksi PPPK yang akan Anda ikuti.
Jika Anda salah dalam memilih jenis seleksi, maka sangat berpengaruh pada nasib Anda ke depannya.
Salah Sedikit Langsung Coret
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Jukni) Bagian Keenam Pasal 27, ada dua tahapan untuk seleksi PPPK 2024.
Pertama seleksi administrasi dan kedua seleksi kompetensi.
Baca Juga: RESMI! Pesiden Jokowi dan Prabowo Sepakat Naikkan Gaji Guru dan 5 Kategori ASN Ini Tahun 2025
Sementara pada Pasal 28 disebutkan bahwa seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan juga kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Untuk seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi pengadaan pegawai ASN.
Maka bisa dipastikan, penentu kelulusan seleksi admnistrasi tentu saja adalah kesesuaian berkas yang diunggah oleh pelamar.
Apabila terdapat sedikit saja kesalahan dalam mengunggah berkas atau dokumen, bisa dipastikan akan mempengaruhi kelulusan seleksi administrasi.
Berkas Dokumen Wajib Upload saat Pembuatan Akun
Pertanyaannya, apa saja berkas dan dokumen wajib upload saat pendaftaran PPPK 2024?
Baca Juga: Bu Nunuk Singgung Usulan Formasi PPPK Guru 2024 Kurang, Begini Respon Gubernur Bengkulu
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa berkas yang harus Anda siapkan lebih dulu.
Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sebab saat pembuatan akun, Anda harus melakukan pengisian data-data tersebut.
Pastikan nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor KTP dan nomor KK tidak salah.
Sebab jika salah, maka proses pembuatan akun pun tidak akan bisa diselesaikan.
Nah, pada langkah kedua Anda harus melengkapi data.
Pada langkah kedua ini pula Anda diminta mengunggah file scan KTP.
Ingat, jangan menggunakan foto coy KTP.
Pastikan ukuran file hasil scan KTP terlihat jelas atau tidak buram dengan ukuran maksimal 200 KB dengan format JPG.
Selanjutnya, Anda juga harus mengunggah swafoto atau foto selfie.
Jika Anda menggunakan laptop, akan jauh lebih mudahkan karena terdapat kamera built-in.
Baca Juga: Guru Honorer Calon PPPK Dapat Sorotan dari Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Paripurna DPR
Sehingga Anda bisa langsung melakukan swafoto pada saat itu pula.
Ingatlah untuk mengikuti ajuran atau arahan cara swafoto yang benar.
Berkas Dokumen Wajib Upload saat Pendaftaran
Pada saat pendaftaran, ada beberapa bagian yang harus dilakukan pengisian.
Bagian ini bisa Anda temukan pada tab bagian di atas portal, antara lain:
- Biodata
- Jenis Seleksi
- Formasi
- Riwayat
- Dokumen
Dari tahap ini, Anda akan diminta mengunggah berkas pada saat pengisian pada bagian 'Riwayat'.
Baca Juga: Guru Honorer Calon PPPK Dapat Sorotan dari Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Paripurna DPR
Hal ini didasarkan pada pengalaman seleksi tahun-tahun sebelumnya.
Dimana pada 'Riwayat' Anda diminta mengunggah surat pengalaman kerja.
Akan tetapi pada sejumlah instansi, surat pengalaman kerja ini bersifat opsional.
Surat pengalaman kerja ini bisa berupa kontrak, surat perjanjian kerja, atau surat pengalaman kerja itu sendiri.
Silahkan scan surat tersebut dengan ukuran maksimal 100 KB dengan format PDF.
Nah, berkas dan dokumen paling banyak yang harus diunggah ada pada bagian 'Dokumen' ini.
Baca Juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2024, CEK Kriterianya Di Sini!
Berikut ini rincian berkas dan dokumennya:
1. Surat pernyataan sesuai dengan pernyataan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai: ukuran maksimal 1.000 KB format PDF
2. Surat lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai: ukuran maksimal 1.000 KB format PDF
3. KTP/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/bukti identitas kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi: ukuran maksimal 500 KB format JPG
4. Ijazah asli/bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan dari penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan: ukuran maksimal 1.000 KB format PDF
5. Transkrip nilai asli/bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan dari penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan: ukuran maksimal 1.000 KB format PDF
6. Pas foto formal terbaru latar belakang warna merah
Demikian informasi 8 berkas dokumen wajib upload saat pendaftaran PPPK 2024, salah sedikit coret, salah warna juga coret. Semoga bermanfaat.***




