POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap bekerja dan tidak dirumahkan.

Meski belum lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Namun, kepastian terkait penggajian mereka hingga kini masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah daerah.

Kebijakan ini diambil menyusul pelantikan PPPK paruh waktu, di mana masih terdapat ratusan tenaga pendidik yang tidak masuk dalam database BKN.

Baca Juga: Tak Lulus PPPK Paruh Waktu, Honorer Nondatabase Disiapkan Pelatihan Gratis

Lalu, ada yang otomatis tidak terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.

 

Bupati Putuskan Honorer Non-Database Tetap Bekerja

Bupati Lombok Timur mengambil langkah tegas dengan tidak merumahkan honorer non-database.

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur yang masih sangat membutuhkan tenaga pendidik.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Bayan Purwadi.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Rutin Setiap Hari Kamis

Menyampaikan bahwa kebijakan bupati menjadi angin segar bagi ratusan guru yang selama ini mengabdi namun belum tercatat dalam database BKN.

“Secara kebijakan, bupati sudah memutuskan tenaga pendidik non-database tidak dirumahkan,” ujarnya.

 

Sebanyak 548 Guru Tak Masuk Database BKN

Berdasarkan data Dikbud Lombok Timur, terdapat sekitar 548 tenaga pendidik yang tidak masuk dalam database BKN.

Mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, meski selama ini aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait keberlanjutan penghasilan dan kepastian status kerja para guru tersebut.

 

Kepastian Gaji Masih Tunggu Regulasi

Meski dipastikan tetap bekerja, kesejahteraan honorer non-database masih menjadi persoalan. Hingga saat ini, Dikbud Lombok Timur masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah terkait skema penggajian.

Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Berhak Digaji Setelah NIP Terbit, Ini Estimasinya

“Untuk kesejahteraannya, sampai sekarang masih menunggu regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah,” kata Bayan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah mencari dasar hukum yang tepat agar pembayaran gaji honorer non-database tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Guru Sertifikasi Akan Dievaluasi

Khusus bagi guru non-database yang telah memiliki sertifikasi, Dikbud Lombok Timur akan melakukan evaluasi lanjutan. Langkah ini dilakukan agar hak sertifikasi tetap bisa dibayarkan.

Pihak Dikbud juga meminta seluruh kepala unit kerja di kecamatan untuk menginventarisasi kondisi sekolah, terutama terkait kekosongan jam pelajaran.

Baca Juga: Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Kian Nyata, Status ASN tapi Gaji di Sejumlah Daerah Lebih Rendah dari Honorer

“Jika ada sekolah yang kekurangan jam pelajaran, guru sertifikasi akan diarahkan ke sekolah tersebut agar sertifikasinya tetap bisa dibayarkan,” jelas Bayan dikutip Selaparang TV Producation pada 6/1/2026 .

 

Cegah Kekosongan Jam Pelajaran

Inventarisasi ini bertujuan mencegah kekosongan jam pelajaran di sekolah-sekolah.

Sekaligus memastikan tenaga pendidik yang sudah tersertifikasi tetap produktif dan mendapatkan hak profesionalnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai solusi sementara di tengah keterbatasan regulasi dan transisi kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.

 

Menunggu Kepastian Jangka Panjang

Meski kebijakan tidak dirumahkan memberikan rasa aman sementara, honorer non-database masih menanti kepastian jangka panjang, terutama terkait penghasilan dan status kerja.

Pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan regulasi yang memberikan kejelasan, agar para tenaga pendidik dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas utama mencerdaskan generasi muda.

Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Dokumen Wajib PPPK KemenHAM 2026 agar Tidak Gugur Administrasi

Keputusan Pemkab Lombok Timur untuk tidak merumahkan honorer non-database patut diapresiasi sebagai langkah menjaga keberlangsungan pendidikan.

Namun, persoalan kesejahteraan belum sepenuhnya tuntas.

Kepastian gaji yang masih menunggu regulasi menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada tenaga pendidik.***