POJOKSATU.id - Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai honorer non database kembali memantik perhatian guru di seluruh Indonesia.

Di tengah klaim bahwa penataan honorer telah berakhir sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, muncul informasi bahwa honorer yang tidak masuk database BKN masih bisa diakomodasi melalui skema paruh waktu oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: jika penataan sudah selesai, mengapa masih ada ruang kebijakan bagi honorer non database?

Skema Paruh Waktu, Opsi Daerah yang Masih Dibuka

Menurut pernyataan Kepala BKN, honorer yang tidak tercatat dalam database nasional tidak otomatis diberhentikan.

Baca Juga: Heboh! Terobos Macet Demi Presiden, Bupati Karawang Tinggalkan Mobil Dinas dan Naik Motor ke lokasi panen raya

Mereka diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah dan masih dapat bekerja dengan status paruh waktu.

Ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah pusat menutup jalur afirmasi honorer ke PPPK, daerah masih memiliki fleksibilitas operasional untuk mempertahankan tenaga yang dibutuhkan, termasuk guru.

Namun fleksibilitas ini bukan tanpa batas. Status paruh waktu bukanlah status ASN dan tidak menjamin keberlanjutan karier kepegawaian.

UU ASN 20/2023 Penataan Berakhir, Bukan Kebutuhan Berakhir

Undang-Undang ASN menegaskan bahwa penataan honorer memiliki tenggat waktu.

Baca Juga: Warga Karawang Berebut Salaman dan Foto Bareng Seskab Teddy Indra Wijaya

Artinya, tidak ada lagi kebijakan nasional yang secara khusus mengakomodasi honorer sebagai jalur menuju ASN atau PPPK.

Namun UU tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan riil di lapangan.

Sekolah masih membutuhkan guru, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Di sinilah celah kebijakan muncul: regulasi nasional selesai, tetapi kebutuhan daerah tetap berjalan.

Mengapa NIP Tidak Langsung Diajukan?

Pertanyaan yang banyak muncul di kalangan guru honorer adalah mengapa NIP tidak langsung dimintakan jika paruh waktu masih dimungkinkan.

Jawabannya terletak pada pembagian kewenangan.

Daerah dapat mempekerjakan, tetapi BKN hanya menerbitkan NIP untuk ASN atau PPPK yang sah secara regulasi nasional.

Baca Juga: TPG TW 3 dan TW 4 Belum Cair? Ini Analisis Pola Keterlambatan Tahunan dan Cara Menghindari Masalah Administrasi

Tanpa formasi dan tanpa skema afirmasi, pengajuan NIP menjadi tidak relevan secara hukum.

Dengan kata lain, paruh waktu adalah solusi administratif daerah, bukan pintu masuk ke status ASN.

Tiga Pengambil Keputusan, Satu Nasib Guru

Situasi ini memperlihatkan kompleksitas tata kelola kepegawaian:

1. Daerah mengangkat dan membayar honorer

2. BKN menerbitkan NIP

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan, Meski Kalah Suara di Aceh dan Sumbar Pada Pilpres Lalu, Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Jalan

3. Kementerian PANRB menentukan formasi

Ketika ketiganya tidak bergerak serentak, guru honorer berada di posisi paling rentan.

Mereka tetap mengajar, tetapi tanpa kepastian status jangka panjang.

Risiko Jika Hanya Bertahan di Status Paruh Waktu

Bagi guru honorer, bertahan sebagai paruh waktu memiliki risiko serius.

Tidak ada jaminan keberlanjutan kontrak, tidak ada afirmasi PPPK, dan tidak ada kepastian pengakuan masa kerja.

Status ini bisa menjadi jebakan waktu jika guru tidak menyiapkan alternatif karier atau peningkatan kompetensi sejak dini.

Saran Realistis untuk Guru Honorer 2026

Menghadapi situasi ini, guru honorer perlu membaca arah kebijakan dengan jernih.

Jangan lagi menggantungkan harapan pada jalur afirmasi.

Fokuslah pada sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan kesiapan mengikuti seleksi terbuka jika formasi tersedia.

Selain itu, pahami kebijakan daerah masing-masing, karena dalam fase ini, daerah menjadi faktor penentu apakah guru honorer masih bisa bertahan atau tidak.

Honorer non database memang belum sepenuhnya “out”, tetapi juga tidak lagi memiliki jalur istimewa.

Skema paruh waktu hanyalah ruang sementara, bukan solusi permanen.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi guru honorer untuk menentukan arah: bertahan dalam ketidakpastian, atau bersiap menghadapi sistem ASN yang sepenuhnya berbasis kompetisi.***