POJOKSATU.ID - Honorer di Kota Semarang bisa sedikit bernafas lega, karena Pemerintah Daerah (Pemda) setempat akan mengusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemkot Semarang akan menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa menjadi PPPK Paruh Waktu, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 8 Agustus 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tenggat waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu akan berakhir hari ini Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Kemenham Sebut Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo Momentum Evaluasi Pembinaan TNI

Dalam keterangannya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan jika langkah tersebut bukanlah rekrutmen baru.

Skema ini menjadi penyelesaian status bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi serta sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada periode 2024–2025.

“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” kata Agustina, dikutip Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang mencatat jumlah pegawai yang akan diusulkan sebanyak 2.416 orang.

Baca Juga: Buntut Drumband MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil, Camat Sungai Bahar Agus Riyadi Ngaku Kelelahan: Saya Dua Jam Berdiri

Berikut kategori pegawai Non-ASN di Kota Semarang:
1. R2: 1 orang, eks Tenaga Harian Kontrak (THK II) dalam database BKN.

2. R3: 1.859 orang, non-ASN dalam database BKN yang sudah ikut seleksi PPPK atau CPNS tetapi belum diangkat.

3. R4: 150 orang, non-ASN yang belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun, serta telah mengikuti seleksi.

4. R5: 406 orang, guru lulusan PPG yang sudah ikut seleksi PPPK.

Baca Juga: Pemkab Karawang Gelar Bimtek Pengawasan Koperasi Merah Putih

Lebih lanjut Agustina mengatakan bahwa total pegawai yang diusulkan mencapai 2.416 orang.

“Sehingga total pegawai yang akan diusulkan adalah 2.416 orang,” ujarnya.

Politikus PDIP itu pun menekankan proses pengangkatan ini tidak disertai seleksi ulang.

Seluruh calon PPPK paruh waktu telah menjalani ujian sebelumnya, baik dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 maupun PPPK awal 2025.

Baca Juga: Imbas Viral Drumband MTs Gagal Tampil, DPRD Muaro Jambi Desak Camat Sungai Bahar Dicopot!

“Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham. Ini bukan lowongan baru, melainkan penyelesaian status bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” tuturnya.

Dikatakan Agustina, pengangkatan ini menjadi wujud komitmen Pemkot Semarang untuk memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas pengabdian para pegawai non-ASN.

“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk penghargaan bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” imbuhnya.

Berdasarkan jadwal dari BKN dan Kementerian PANRB, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara bertahap, yaitu:

Baca Juga: FAKTA BAHASA: Asal Kata 'Mahout' sang Pawang Gajah, Ketahui Kosakata Serapan dari Bahasa Serupa

1. Usulan kebutuhan instansi: 7–20 Agustus 2025

2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025

3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025

4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025

Baca Juga: Mahasiswa Unpad Juara 1 Innovilleague Lewat Inovasi Kerajinan Bambu

5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025

6. Penetapan NI PPPK paruh waktu: 23–30 September 2025

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dan terakhir, targetnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan diterbitkan pada 1 Oktober 2025. ***