POJOKSATU.id - Seleksi PPPK 2024 dan CPNS 2024 berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang digelar 3 Periode.

Akan tetapi, seleksi PPPK 2024 3 periode itu bisa saja tak menjamin honorer diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dan lagi-lagi, penyebabnya adalah permasalahan klasik yang juga terjadi pada seleksi 2021 sampai 2023 lalu.

Sebelumnya, KemenPAN-RB telah melaksanakan bimbingan teknis persiapan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2024 di Jakarta pada Selasa 9 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Madina Care Minta Kaban BKD Hamid Nasution Jelaskan Aturan PPPK 2023 Secara Utuh Biar Tak Salah Paham

Ada beberapa hal yang diungkap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dalam kesempatan itu.

Antara lain terkait arah kebijakan dan urgensi pemenuhan ASN 2024, proyeksi penyelesaian tenaga non-ASN, proyeksi kebutuhan ASN 2024.

Juga optimalisasi pengisian ASN, serta alur perencanaan kebutuhan ASN 2024.

Aba menyebut, komposisi pegawai ASN saat ini terus berkembang seiring dengan penambahan atau formasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran PPG Daljab 2024 Segera Dibuka Mulai Mei 2024, Baca Dulu Persyaratan dan Jadwal Ini

Karena itu, yang menjadi concern ini adalah bagaimana pemenuhan SDM ini dilakukan secara tepat dan sesuai kebutuhan riil.

Aba menguraikan tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi.

Baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya.

Untuk pengusulan kebutuhan ASN baik CPNS 2024 dan PPPK dijadwalkan akan dibuka sampai dengan 31 Januari 2024.

Pengusulan tersebut harus disampaikan kepada KemenPAN-RB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi).

Sementara rekrutmen CASN 2024, direncanakan akan digelar dan jika memungkinkan dapat dilakukan paling banyak 3 kali dalam satu tahun.

Untuk tahap pertama pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK, dilaksanakan pada Mei 2024.

Untuk tahap pertama diharapkan semua K/L/D dapat memasukkan data dalam platform digital.

Baca Juga: Langkah-Langkah Penting Peserta PPG Prajabatan Gelombang I Tahun 2024 Universitas Pasundan, Cek Mekanisme Lapor Diri dan Persyaratan Dokumen

"Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika masih kosong lagi, masih bisa tes berikutnya," ungkapnya.

Akan tetapi, upaya pemerintah pusat itu sepertinya belum sinkron dengan pemerintah daerah.

Di saat pemerintah pusat ingin menuntaskan seluruh penyelesaian honorer, pemerintah daerah justru pusing memikirkan anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Pasalnya pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mau tidak mau harus juga berbicara soal kemampuan anggaran atau kas daerah.

Salah satunya Pemprov Sumatera Utara yang masih dibuat pusing dengan besarnya kuota PPPK 2024 yang akan diusulkan.

Baca Juga: Honorer Perlu Pahami Kriteria dan Persyaratan dengan Cermat , Pastikan Lolos Seleksi PPPK 2024, Honorer Aspal Bakal Nangis Bombay

"Kita masih menghitung kemampuan keuangan (daerah), karna PPPK itu pada akhirnya jadi beban keuangan daerah, tidak ditanggung pemerintah pusat," ujar Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumatera Utara, Safruddin, Rabu 10 Januari 2024.

Karena itu, usulan formasi PPPK 2024 tentu saja akan disesuaikan dengan kekuatan keuagan daerah.

"Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah dapat juga kabar dari BKAD bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," jelas Safruddin.

Pertimbangan lain adalah adanya aturan yang melarang bahwa anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari total keseluruhan APBD.

"Jangan sampai nanti justru menguras keuangan daerah sehingga malah menghambat pembangunan di Sumut," kata Safruddin.

Jika dalam penghitungan ternyata kas daerah tidak mampu menampung PPPK 2024, maka Pemprov Sumut hanya akan mengambil kuota CPNS 2024 saja.

Alasannya, karena CPNS sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

"Mungkin kita akan lebih cenderung kuota CPNS yang kita ambil. Bukan PPPK, karena CPNS itu merupakan beban pusat," tegasnya.

Baca Juga: Ya Tuhan...Kuota CASN 2024 2,3 Juta Terancam Percuma Malah Honorer Terancam tak Diangkat PPPK 2024, di Sini Masalahnya

Kondisi serupa juga diutarakan Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.

Saat ini, Pemkot Mataram tengah melakukan kajian dan penghitungan kebutuhan ASN 2024 yang jadi acuan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Dia menjelaskan, untuk penghitungan dan usulan ASN, daerah tidak hanya menghitung kebutuhan SDM semata.

Tapi juga harus memperhitungkan kekuatan anggaran untuk kebutuhan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara, anggaran gaji ASN tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, termasuk untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: BUKAN Omon-omon, Nasib PPPK Guru Status P dan Tendik Ditentukan Mei 2024, Bu Nunuk Minta Segara Usulan Pemda Maksimal, Deadline Hingga 31 Januari 2024

Di sisi lain, dana alokasi umum (DAU) hingga saat ini belum pernah bertambah.

Karena itu, pemerintah daerah harus bekerja keras mencari sumber-sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) dengan mendorong pejabat- pejabat yang mengelola PAD.

"Jika tahun ini PAD misalnya ditarget Rp400 miliar, maka tahun berikutnya harus bisa Rp500 miliar atau Rp700 miliar," katanya.

Dengan kekuatan anggaran yang mumpuni, barulah daerah bisa membuka rekrutmen PPPK karena anggaran untuk pembayaran gaji sudah siap.***