POJOKSATU.id - Bagi Anda honorer Kemenag atau Kementerian Agama, mak wajib melakukan update data non ASN.
Pasalnya, update data non ASN ini jadi syarat bagi honorer Kemenag diangkat PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebagai informasi, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, honorer atau non ASN termasuk guru di lingkungan Kemenag wajib melakukan pemutakhiran data.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Honorer Kemenag Wajib Pemutakhiran Data, Jika Ingin Diangkat PPPK 2024
Berikut 6 poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.
2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 - 5 April 2024.
3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Baca Juga: Terbesar dalam Sejarah Kemenag, 110.553 Formasi PPPK dan CPNS TA 2024 Disetujui Menpan RB
4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.
5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut.
6. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Cara Cek Data Non ASN di BKN
Seperti pada SE di atas, bahwa pemutakhiran data honorer Kemenag dijadwalkan pada 1-5 April 2024.
Honorer atau non ASN Kemenag juga wajib melakukan pencetakan kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Mereka yang harus melakukan pendataan non ASN ini adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database BKN.
Bahkan seluruh non ASN diwajibkan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.
Meski Anda sudah pernah memastikan nama Anda sudah terdaftar, tetap harus melakukan pemutakhiran data non ASN.
Caranya cukup mudah yakni dengan mengunjungi wibsite resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Berikut ini cara cek data non ASN di database BKN:
1. Kunjungi laman BKN pada link https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
2. Pilih instansi yang diinginkan
3. Klik 'Pengumuman' yang terletak di bagian kanan laman
4. Halaman berikutnya akan menampilkan daftar pegawai non ASN
Bagi honorer atau non ASN yang belum terdaftar harus lebih dulu membuat akun
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi portal pendataan non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2, Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi
3. Klik 'Buat Akun' dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha
4. Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data
5. Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb
6. Isi kode captcha dan klik 'Lanjutkan' untuk menyelesaikan pembuatan akun
7. Lakukan cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat
Login dan pengisian biodata:
1. Masukkan NIK dan password untuk login
Baca Juga: Info PPPK Kemenag 2024, Formasi Penyuluh Agama Tuntas 100 Persen
2. Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB
3. Isi biodata yang diminta
4. Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini
5. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
6. Tandai kotak persetujuan dan klik 'Akhiri Proses Pendataan'
7. Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan
Untuk mengetahui daftar nama tenaga non ASN atau honorer Kemenag yang harus melakukan pemutakhiran data bisa dilihat pada tabel yang dirilis Kemenag.
Di bawah ini terdapat link silahkan Anda copy lalu paste pada kolom pencarian, semisal google.
Baca Juga: Kabar Baik, Lulusan Ma'had Aly Berpeluang Ikuti Seleksi CPNS untuk Formasi Penyuluh Agama
https://drive.google.com/file/d/1RIAIzljk0MbA5y9yJX6BR0YLoASy8LR9/view.
Sementara honorer atau non ASN selain Kemenag sampai saat ini belum ada pengumuman resminya.
Demikian informasi cara mudah dan tutorial update data non ASN Kemenag pada database BKN lengkap link daftar nama honorer Kemenag wajib lakukan pemutakhiran data non ASN.***




