POJOKSATU.ID - Bukan ASN, honorer juga akan mendapat gaji 13 pada tahun 2024 yang dijadwalkan akan dibayarkan pada Juni mendatang.
Pemberian gaji ke-13 kepada honorer ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
PP nomor 14 tahun 2024 ini mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dan menjadi landasan bagi pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Pencairan Gaji 13, Acuannya PMK nomor 15
Melalui regulasi ini, pengakuan terhadap peran pegawai tenaga honorer dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan semakin jelas.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua honorer menerima gaji 13 ini, hanya diberikan kepada kategori honorer tertentu saja.
Kemudian, meski sudah dinyatakan sebagai calon penerima gaji ke-13, para honorer ini ternyata harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca Juga: SEDIH DAN AMBYAR Honorer Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Pemda Ungkap Kriterianya
Ada sejumlah syarat yang ternyata diwajibkan bagi para tenaga honorer ini jelang pencairan gaji ke-13.
Ketegori Honorer Penerima Gaji 13
Sebelum mengetahui syaratnya, berikut kami paparkan kategori honorer penerima gaji 13:
1. Honorer yang bekerja di perguruan tinggi negeri baru sesuai Perpres No 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Info GTK Error? Ini Beragam Penyebab dan Solusinya
2. Kategori honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang mengelola keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah juga akan dapat gaji ke-13.
3. Ada kategori honorer yang akan dapat gaji ke-13 yakni para pekerja di lembaga nonstruktural.
Syarat Honorer terima gaji ke-13
Adapun syarat yang harus dipenuhi honorer untuk mendapatkan gaji ke-13 2024 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus selama minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
eduBaca Juga: ISTIMEWA Kuliah PPG Daljab 2024 Bisa Ditempuh Cuma dalam Sebulan, Kriteria Guru Ini Malah Bisa Langsung UKMPPG
3. Pendanaan belanja pegawai harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang belum memenuhi syarat satu tahun, masih ada peluang untuk menerima gaji ke-13 dengan syarat tambahan.
Mereka harus telah menandatangani perjanjian kerja yang memuat hak mereka untuk menerima gaji ke-13, atau telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
Adapun lembaga nonstruktural yang meliputi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN, mereka juga berhak mendapatkan gaji ke-13.
Penetapan ini dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Itulah informasi mengenai ketegori honorer penerima gaji 13 tahun 2024, lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.***




