POJOKSATU.id - Senin 25 Agustus 2025 seluruh instansi baik daerah maupun pusat wajib sudah mengusulkan honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Karena diketahui bahwa 25 Agustus ini menjadi hari terakhir pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Setelah instansi melakukan pengusulan maka proses berikutnya adalah Menpan RB akan melakukan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Kemudian PPK instansi megusulkan NI PPPK ke BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.

Baca Juga: KABAR BURUK! BKN Umumkan Kategori Honorer yang Tidak Mendapatkan Kuota PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu!

Lalu dilanjutkan Kepala BKN menetapkan nomor NI PPPK dalam 7 hari kerja.

Setelah itu instansi menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Setelah honorer resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ada aturan penting yang perlu diperhatikan oleh honorer.

Yaitu aturan terkait dengan seragam dinas yang akan digunakan oleh PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: OJK Laksanakan Bulan Literasi Keuangan di 19 Provinsi

Perlu diketahui bahwa PPPK yang tidak mengenakan seragam dinas maka akan medapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah membuat atura khusus terkait dengan seragam dinas bagi PPPK Paruh Waktu.

Seragam dinas ini dijadwalkan untuk hari Senin sampai Jumat dengan rincian berikut:

- Senin dan Selasa

Baca Juga: Aksi Demo di Depan Gedung DPR Mulai Ricuh, Polisi Halau Massa dengan Menembakan Water Canon

PPPK Paruh Waktu menggunakan seragam dinas khaki

- Rabu

PPPK Paruh Waktu menggunakan seragam dinas hitam putih

- Kamis

PPPK Paruh Waktu menggunakan seragam dinas batik atau lurik

- Jumat

Baca Juga: BenQ Board RE04FVD Hadir dengan TKDN Tertinggi dan Fitur Lengkap untuk Sekolah dan Dunia Pendidikan

PPPK Paruh Waktu menggunakan seragam dinas batik atau lurik

Itu dia jadwal seragam dinas yang digunakan oleh PPPK Paruh Waktu.

***