POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengeluarkan pernyataan resmi dan info terbaru terkait pendataan non ASN atau honorer, Kamis 18 April 2024.

Info terbaru pendataan non ASN tersebut harus dipahami semua honorer se-Indonesia.

Apalagi pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan dibuka sebentar lagi.

Sehingga pemerintah saat ini tengah dilakukan segala persiapan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2024? CEK DIRI Ini 5 Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat ASN

Seperti diketahui bersama, saat ini Kementerian Agama atau Kemenag tengah melakukan pemutakhiran data non ASN atau honorer.

Update tersebut diwajibkan bagi seluruh honorer di lingkungan Kemenag yang sudah terdata di databse BKN.

Tujuan update data non ASN itu tidak lain untuk menyongsong seleksi CASN 2024.

Yang jika tidak ada perubahan, maka jadwal pendftaran PPPK 2024 akan dimulai pada Minggu kedua Mei 2024.

Baca Juga: NASIB BURUK Guru Honorer P3 Terancam Digeser Guru P1 Swasta di PPPK 2024 jadi Perang Dingin di Sekolah

Dalam pengumumannya, Kemenag memperpanjang masa pemutakhiran data mandiri tenaga non ASN tersebut sampai dengan 19 April 2024.

Jika Kemenag melakukan pemutakhiran data non ASN, apakah honorer selain Kemenag akan juga melakan pendataan non ASN juga?

 

Hasil Pendataan non ASN 2022

Sebagai informasi, BKN sebelumnya sudah pernah melakukan pemutakhiran data non ASN atau honorer pada 2022 lalu.

Pendataan pegawai non asn tersebut didata sampai by name by adress.

Hasilnya, didapati hasil berdasarkan finalisasi yang didiumumkan BKSDM atau BKPSDM masing-masing.

Berdasarkan pendataan 2022 itu, jumlah honorer diketahui berjumlah 2.355.092.

Akan tetapi jumlah tersebut telah berkurang karena sebgian sudah diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Honorer: Info Terbaru Penetapan NI PPPK 2021-2023 dan Pemutakhiran Data Non ASN, Pemda Kena Semprot

Tercatat honorer yang sudah diangkat jadi ASN jumlahnya mencapai 570.573.

Dengan demikian tersisa 1.784.619 honorer atau non ASN atau belum diangkat jadi ASN pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jumlah tersebut di atas terdiri dari THK-II sebanyak 140.442 dan non THK-II sebanyak 1.644.077.

 

Verifikasi dan Validasi

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dalam pernyataanya memastikan tetap akan melakukan audit honorer.

Baca Juga: Anda Guru Agama Berstatus Honorer di Bawah Naungan Kemenag? Berbahagialah dan Bersiap-siaplah Sekarang

Audit tersebut dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.

Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.

Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Menteri Anas mengingatkan, bahwa jumlah honorer dikeluarkan pada seleksi PPPK 2023 lalu jumlahnya cukup banyak.

Itu terjadi karena honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: GAWAT! Surat Edaran Terbaru BKN Bikin Honorer Sport Jantung, Apakah Ini Berarti Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 Diundur?

Yakni karena sejumlah dokumen dan data yang tidak valid atau tidak benar atau palsu.

Diantaranya adalah terkait ijazah yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.

Menteri Anas menyiratkan, 2,3 juta honorer dalam database BKN tersebut bisa saja berkurang nantinya usai diaudit BPKP.

Karena itu, ia tidak bisa menyebutkan angka pasti jumlah honorer pada database BKN sebelum audit BPKP tuntas dilakukan.

 

Cara Cek Database BKN

Seperti sudah disinggung di atas, bahwa honorer yang bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 adalah honorer yang terdaftar di database BKN.

Baca Juga: UPDATE Daftar Intansi Pemerintah Buka Formasi CASN 2024, Honorer Daerah Ini Siap-siap Pendaftaran PPPK 2024

Dari database BKN itulah nantinya para honorer tersebut bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Karena itu, redaksi Pojoksatu.id menyarankan agar setiap honorer memastikan diri apakah sudah terdaftar di database BKn atau belum.

Baca Juga: Bocoran Isi PP Manajemen ASN dari Rakor Terbaru Tim Perumus, Honorer Calon ASN dan ASN Jangan Harap Bisa Leha-leha

Berikut ini cara yang bisa ditempuh honorer untuk cek database BKN apakah sudah terdaftar atau belum:

1. Ketikkan 'helpdesk bkn.go.id' pada kolom mesin pencarian lalu klik laman 'Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara'

2. Jika ingin lebih mudah, silahkan masuk laman helpdesk non ASN melalui link: https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nik_dan_kk

3. Anda akan diarahkan ke laman pendataan Non ASN

Baca Juga: Tidak Semua Guru Honorer dan Tendik Diangkat PPPK 2024, Ini 4 Info Penting dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani

4. Pada bagian tengah atas terdapat tulisan 'LAYANAN HELPDESK'

5. Di bawahnya terdapat kalimat:

NIK DAN NO.KK
TIDAK SESUAI
Bantuan Non-ASN yang Tidak Bisa Melakukan Proses Pendaftaran
karena Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Kartu Keluarga Tidak Ditemukan

6. Scroll ke bawah lalu lakukan pengisian data diri

Baca Juga: RESMI Surat Edaran Terbaru BKN Bisa Bikin Peluang HONORER LULUS PPPK 2024 Makin Besar? Jangan Angin Surga Ya Allah

7. Masukkan Nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, nomor KK

8. Lanjutkan dengan pengisian kode captcha lalu klik tombol 'Submit' warna biru muda

9. Jika Anda sudah terdaftar maka akan terdapat kalimat warna merah 'Anda Sudah Terdaftar di Pendataan Non ASN 2022'

 

Info Penting dari BKN

Terbaru, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan info penting terkait pendataan non ASN atau honorer.

Nanang Subandi menjelaskan bahwa BKN sebelumnya telah melakukan pendataan non ASN atau honorer pada Oktober 2022.

Pemutakhiran data non Asn tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

"Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer," ujar Nanang dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi BKN, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: MOHON MAAF Surat Edaran Terbaru RESMI DARI BKN, Bikin Nasib Honorer TAMBAH AMBYAR di Seleksi PPPK 2024?

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN.

Dilanjutkan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

"Tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan non ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya," jelasd dia.

Nanang Subandi juga menegaskan, ejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Baca Juga: 3 Informasi Penting Pemutakhiran Data Non ASN Kemenag, Honorer Tidak Masuk Database BKN Ambyar? Ini Penjelasannya

Hal itu merupakan amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Saat, lanjut Nanang, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

"Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN," tandas dia.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa honorer atau non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 atau diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***