POJOKSATU.ID - Penataan tenaga honorer di Indonesia memasuki fase krusial menjelang 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer resmi dihapus dan tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian negara.
Kebijakan ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk isu honorer muda akan diangkat menjadi CPNS, sementara honorer berusia di atas 35 tahun dialihkan menjadi PPPK.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di kalangan tenaga non-ASN, namun pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa pengangkatan ASN tetap harus melalui mekanisme seleksi resmi.
Honorer Resmi Dihapus Mulai 2026
Penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari dua status, yakni PNS dan PPPK.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu, Gaji Menyusul, Kok Bisa? Simak Penjelasannya Disini
Pemerintah menetapkan masa transisi penataan tenaga non-ASN berakhir pada 31 Desember 2025.
Setelah tanggal tersebut, seluruh instansi pemerintah dilarang mempekerjakan tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
Seluruh kebutuhan pegawai harus diisi melalui jalur ASN, baik PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Cukup Satu Periode, Eks Anggota DPR Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, Aturannya Digugat ke MK
Kebijakan ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Penataan Honorer Lewat Seleksi CPNS dan PPPK
Sebagai solusi, pemerintah menempuh penataan honorer melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Rekrutmen dilakukan lewat jalur CPNS dan PPPK.
Pada seleksi ASN 2024, pemerintah membuka formasi dalam jumlah besar, mencapai jutaan kursi.
Dari jumlah tersebut, porsi PPPK mendominasi dengan sekitar 1,6 juta formasi.
Skema ini dirancang untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat agar dapat beralih status menjadi ASN.
Baca Juga: Bicara di Swiss, Prabowo Pamerkan Indonesia Negara Paling Bahagia Sedunia Meski Hidup Sederhana
Namun pemerintah menegaskan, tidak ada pengangkatan otomatis tanpa seleksi.
Klarifikasi Honorer Muda Jadi CPNS, Usia di Atas 35 Jadi PPPK
Kementerian PAN-RB membantah kabar yang menyebut honorer usia di bawah 35 tahun akan otomatis diangkat menjadi CPNS.
Sementara honorer di atas 35 tahun dialihkan menjadi PPPK.
Tidak ada aturan resmi yang mengatur pengangkatan ASN berdasarkan batas usia tertentu tanpa seleksi.
Baca Juga: Mengenal Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah: Pengertian, Rukun, Syarat, dan Penerapannya
Honorer yang ingin menjadi PNS tetap wajib mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu pembagian jalur CPNS dan PPPK berdasarkan usia disebut hanya interpretasi publik yang keliru terhadap kebijakan penataan honorer.
Nasib Honorer R2 dan R3
Dalam kebijakan seleksi ASN, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada honorer kategori R2 dan R3.
Honorer R3 yang tidak lolos seleksi CPNS masih memiliki peluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu ini bersifat transisi. Jika pemerintah daerah memiliki anggaran dan formasi, PPPK paruh waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala BKN menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja massal pasca penghapusan honorer.
Penataan tenaga honorer menjelang 2026 dilakukan melalui jalur seleksi ASN, bukan pengangkatan otomatis.
Baca Juga: Mengenal Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah: Pengertian, Rukun, Syarat, dan Penerapannya
Isu honorer muda menjadi CPNS dan honorer usia di atas 35 tahun menjadi PPPK tidak memiliki dasar hukum resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS atau PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Penghapusan honorer menjadi momentum reformasi birokrasi, sekaligus tantangan besar bagi jutaan tenaga non-ASN di Indonesia.***




