POJOKSATU.id - Kepastian tentang masa depan tenaga honorer akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah menegaskan bahwa status tenaga honorer resmi dihapus mulai tahun 2026.

Keputusan ini sekaligus menutup era panjang status kepegawaian non-ASN yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan pegawai.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Hingga 30 Januari, Jadi Staf Administrasi di YIARI, Penempatan Bogor

Lantas, setelah honorer dihapus, para pegawai harus menjadi apa?

Pemerintah memastikan penghapusan ini tidak dilakukan tanpa solusi.

Sejumlah skema pengganti sudah disiapkan untuk menjamin roda pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Juga: Janji 6 Bulan Molor 2 Tahun, Warga Perumahan Padi Village Karawang Tagih Fasum Developer


Honorer Resmi Berakhir Mulai 2026

Penghapusan status honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer.

Dengan berakhirnya masa transisi pada 31 Desember 2025, hanya ada dua status kepegawaian yang diakui negara, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI ‘Kain Indonesia by Shifara’ Hidupkan Wastra Nusantara Lewat Office Wear Modern

Artinya, seluruh pekerjaan di instansi pemerintah harus diisi melalui dua jalur resmi tersebut.


Penegasan dari BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penghapusan honorer adalah kebijakan nasional yang tidak bisa ditawar.

Dikutip dari Klikpendidikan.id, 8 Januari 2026, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan:

“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan hanya pengangkatan ASN, yaitu PNS dan PPPK,”.

Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi celah bagi instansi pusat maupun daerah untuk mempertahankan status honorer setelah 2025.

Baca Juga: Info Terbaru! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik 87,5 Persen, Ini Fakta dan Dasar Regulasi Lengkapnya


PPPK Jadi Skema Pengganti Utama

Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai pengganti utama honorer.

Formasi PPPK akan tetap dibuka sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan daerah.

Skema PPPK dinilai lebih memberi kepastian dibanding honorer, karena:

Baca Juga: Minat CPNS Polhut KLHK 2026? Segera Siapkan Berkas dan Syarat Ini

1. Gaji bersumber dari APBN/APBD

2. Masa kontrak jelas dan dilindungi aturan

3. Mendapat jaminan sosial dan perlindungan kerja

Bagi banyak honorer, PPPK menjadi harapan paling realistis untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Sawah Terendam Banjir, Petani Aceh Utara Dibayar Rp100 Ribu per Hari untuk Pulihkan Lahan


Seleksi ASN Tetap Jadi Jalan Resmi

Selain PPPK, honorer juga masih memiliki peluang melalui seleksi ASN reguler, baik CPNS maupun PPPK.

Pemerintah menegaskan bahwa proses rekrutmen ke depan akan sepenuhnya berbasis seleksi terbuka, transparan, dan sesuai kebutuhan formasi.

Namun, tidak semua honorer otomatis diangkat. Mereka tetap harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Dampak di Lapangan

Kebijakan ini memunculkan beragam respons. Di satu sisi, pemerintah ingin menata birokrasi agar lebih profesional dan tertib.

Namun di sisi lain, banyak honorer merasa cemas, terutama mereka yang sudah lama mengabdi dan mendekati usia nonproduktif.

Baca Juga: Viral! Oknum ASN Kemenag Sulbar Diciduk Polisi, Diduga Pesta Sabu Bareng 2 Wanita

Sejumlah pemerintah daerah kini didorong untuk aktif mengusulkan formasi PPPK agar tenaga honorer yang ada tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.


Apa yang Perlu Disiapkan Honorer?

Menghadapi 2026, honorer diimbau untuk:

- Memastikan data kepegawaian tercatat valid

- Mengikuti informasi resmi seleksi PPPK/ASN

- Meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan formasi

Baca Juga: CPNS Polhut 2026! Syarat Umum dan Fisik yang Wajib Diketahui Pelamar

Pemerintah pusat juga meminta daerah tidak lagi menambah tenaga non-ASN baru dalam bentuk apa pun.

Bagi honorer, memahami arah kebijakan ini menjadi kunci agar tidak tertinggal dan dapat menyiapkan langkah terbaik ke depan.***