POJOKSATU.id - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan strategis terkait nasib tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, dibuka peluang baru bagi mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi secercah harapan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status.
Namun, di balik kabar baik tersebut, terselip catatan penting: masa kerja PPPK Paruh Waktu hanya dijamin selama satu tahun.
Baca Juga: KABAR BAIK! Kemenag Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non ASN, CEK untuk Skema Pembayarannya!
Artinya, setelah masa kontrak berakhir, nasib mereka sepenuhnya ditentukan oleh hasil evaluasi dan kebutuhan instansi.
Berdasarkan regulasi terbaru ini, PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024.
Mereka termasuk:
-Honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun tidak lulus, atau
Baca Juga: Profil Tersangka Riza Chalid Ternyata Mantan Menantu Jenderal TNI AU, Lama Menetap di Singapura
-Honorer yang sudah melewati seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak berhasil mengisi lowongan formasi yang tersedia.
Pengangkatan dilakukan setelah instansi pemerintah mengajukan usulan formasi dan mendapatkan persetujuan dari Menpan RB.
Selanjutnya, instansi mengajukan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP3K) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja.
Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah masa kerja PPPK Paruh Waktu yang dibatasi hanya selama satu tahun.
Kontrak kerja ini tidak diperpanjang secara otomatis, melainkan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi dilakukan secara berkala—triwulan dan tahunan—dan menjadi penentu utama bagi kelanjutan status honorer.
Artinya, keberlanjutan kontrak tidak hanya tergantung pada kebutuhan instansi, tetapi juga bergantung pada performa individu selama menjalankan tugasnya sebagai ASN paruh waktu.
Dalam diktum ketiga belas keputusan Menpan RB tersebut, dijelaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu akan diperbarui setiap tahun, tergantung pada hasil evaluasi dan ketersediaan formasi baru.
Baca Juga: Kesamaan Peran Riza Chalid dan Anaknya M Kerry Adrianto di Kasus Minyak Pertamina, Pemufakatan Jahat
Setelah satu tahun masa kerja selesai, tenaga honorer yang berstatus PPPK Paruh Waktu akan menghadapi tiga kemungkinan besar berikut:
1. Naik Kelas Jadi PPPK Penuh Waktu
Jika kinerja selama satu tahun dinilai sangat baik dan kebetulan instansi membuka formasi PPPK penuh waktu, maka honorer tersebut berpeluang langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Ini menjadi skenario terbaik dan diharapkan banyak tenaga honorer.
2. Kontrak Paruh Waktu Diperpanjang
Apabila performa kerja memuaskan namun instansi belum memiliki formasi PPPK penuh waktu, maka kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang untuk periode berikutnya.
Baca Juga: 2.000 Tas Penuh Harapan: Misi EIGER Junior Menembus Pelosok Indonesia
Namun, ini tetap bergantung pada evaluasi berkala dan kebijakan instansi.
3. Tidak Diperpanjang Alias Diberhentikan
Kemungkinan ketiga adalah kontrak tidak diperpanjang alias diberhentikan.
Hal ini bisa terjadi apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan performa yang kurang atau tidak sesuai standar.
Dalam kondisi ini, tenaga honorer tersebut akan kehilangan status ASN dan kembali tanpa jaminan kerja dari negara.
Meski berstatus paruh waktu, pemerintah menjamin hak finansial PPPK melalui ketentuan dalam diktum kesembilan belas.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa upah yang diterima minimal sama dengan gaji terakhir saat berstatus honorer, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota yang berlaku.
Hal ini diharapkan mampu memberi keadilan dan kepastian penghasilan bagi mereka yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Namun tentu saja, kestabilan dan kelangsungan pekerjaan tetap menjadi harapan utama yang belum sepenuhnya terjawab.
***



