POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan baru yaitu PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya dalam melakukan penataan tenaga honorer.

Ada tiga kategori honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan, KPK Temukan UANG, Puluhan Mobil dan Ducati di Rumah Noel

2. Honorer yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus.

3. Lulusan PPG yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Yang perlu diketahui honorer, untuk skema gaji PPPK Paruh Waktu ini berbeda dengan Penuh Waktu.

Baca Juga: Telkom Genjot Ekonomi Digital Lewat AI BigBox, Chatbotnya Sanggup Layani 300 Ribu Percakapan per Jam

Gaji PPPK Paruh Waktu besarannya mengacu pada UMP yang berlaku di setiap provinsi.

Jika dilihat dari UMP di tahun 2025, akan ada honorer di 10 provinsi yang hanya menerima gaji Rp2 jutaan saja jika diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal ini lantaran UMP di 10 daerah ini menjadi yang terendah di Indonesia.

Berikut ini daftar 10 provinsi dengan gaji PPPK Paruh Waktu di angka Rp2 jutaan:

1. Jawa Tengah: RpRp2.169.349

Baca Juga: Tiyuh Gading Kencana Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

2. Jawa Barat: Rp2.191.232

3. DI Yogyakarta: Rp2.264.080

4. Jawa Timur: Rp2.305.985

5. NTT: Rp2.328.969

6. NTB: Rp2.602.931

7. Bali: Rp2.996.561

Baca Juga: Sosok Dukun Pengganda Uang Habisi Suami Istri di Pemalang, Residivis Kasus Serupa dengan 9 Korban

8. Sumatera Barat: Rp2.994.193

9. Sumatera Utara: Rp2.992.559

10. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

Besaran gaji ini bisa berubah jika honorer diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

***