POJOKSATU.id – Honorer atau non ASN patut waspada karena biarpun untuk diangkat PPPK Paruh Waktu tetap ada syarat yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, honorer masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 Tahap 2.

Dimana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebelumnya juga resmi memperpanjang tahap pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2.

Dari sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2024, diubah menjadi sampai dengan 7 Januari 2025.

Baca Juga: HARI INI! Pengumuman Hasil CPNS 2024, Begini Lho Cara Cek Kelulusannya, Perhatikan Kodenya!

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor: 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal hari ini, 30 Desember 2024.

Dalam SE itu disebutkan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan agar bisa memberikan kesempatan lebih luas kepada honorer atau non ASN.

SE itu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria
Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Penyebab Nomor Serdik Tidak Terbaca di InfoGTK Padahal Sudah Di input dan Diperbarui di Dapodik

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai kriteria Kepmenpan tersebut," demikian bunyi penggalan SE tersebut.

Akan tetapi untuk tahap selanjutnya tidak ada perubahan.

Alias tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaiannya, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan mengungkap alasan perpanjangan tahap pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2.

"Bagi kawan-kawan honorer database yang dinyatakan TMS dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap pertama masih punya kesempatan mendaftar di tahap kedua, karena waktu pendaftarannya sampai 7 Januari 2025," papar dia.

Mengikuti Aturan Baru

Selain mengakomodir pelamar TMS pata tahap 1, perpanjangan tahap pendaftaran juga dikarenakan adanya aturan baru.

Aturan tersebut yakni Keputan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 634 Tahun 2024.

Dimana regulasi itu mengatur Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 pada 10 Desember 2024.

Ini dikarenakan masih banyaknya honorer dan tenaga non ASN berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di daerah.

Baca Juga: Akses SSCASN Berat? Ini 3 Cara Lain untuk Cek Hasil Kelulusan CPNS 2024

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Dinansyah.

"Masih banyak pegawai tenaga kerja kontrak yang terdaftar pada database BKN belum mendaftar ikut seleksi PPPK sehingga dinilai perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap dua," ujarnya, Sabtu 4 Januari 2024, dikutip Pojoksatu.id dari Antara.

Sesuai KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024, Dinansyah memaparkan kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Baca Juga: Hari ini Hasil Seleksi CPNS 2024 Diumumkan, Masa Sanggah Terbuka Hingga 15 Januari

Yakni pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan pelamar tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi seleksi tahap 1 maupun seleksi CPNS 2024.

Terkait formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua, dipastikan masih sama dengan formasi pada tahap pertama.

Namun, untuk peserta non-ASN atau honorer database BKN yang berkualifikasi pendidikan Sekolah Dasar (SD) ataupun SLTP sederajat akan disiapkan formasi tampungan berupa jabatan pengelola layanan operasional.

Sementara formasi yang kosong pada tahap 1 akan dimasukkan ke tahap 2.

 

Syarat jadi PPPK Paruh Waktu

Seperti diketahui, seleksi tahun ini akan ada 2 jenis PPPK, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Mereka yang diangkat PPPK Panuh Waktu adalah pelamar yang dinyatakan lulus.

Sementara mereka yang tidak mendapatkan formasi, maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kendeti demikian, untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pun tak sembarangan, alias ada syarat yang harus dipenuhi.

Dinansyah lantas mengungkap salah satu syarat TKK bisa dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: BERAPAKAH KUOTA PPG Guru Tertentu 2025? Peluang Besar Lolos Seleksi Administrasi Didepan Mata

Antara lain telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 1 maupun atau tahap 2.

Karena itu, Dinansyah mengingatkan seluruh honorer, non ASN atau TKK di Proovinisi Kalsel segera mendaftar pada tahap 2.

"Karena tanpa ikut seleksi bisa menutup kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu ataupun PPPK Paruh Waktu," tegasnya.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi syarat yang harus dipenuhi honorer, non ASN atau TKK untuk bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.***