POJOKSATU.ID — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa status tenaga honorer akan dihapus sepenuhnya pada 31 Desember 2025.

Kebijakan ini menandai berakhirnya era honorer yang selama puluhan tahun menjadi bagian besar dari tenaga pendidikan, administrasi, dan layanan publik di Indonesia.

Mulai 2026, status honorer dinyatakan tidak lagi berlaku, baik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta non-pemerintah yang selama ini masih menggunakan istilah “honorer”.

 

Honorer Resmi Dihapus, Status Berakhir Mulai 2026

Dalam penjelasan resmi BKN, penghapusan honorer berlaku bagi seluruh jenis tenaga non-ASN yang selama ini tidak memiliki status hukum kuat.

Baca Juga: Tukin vs TPG THR 100 Persen? Inilah Skema yang Paling Menguntungkan Guru ASN!

Ini mencakup honorer instansi pemerintah hingga tenaga pendidikan di sekolah swasta, yayasan, dan lembaga non-negeri.

Bagi siapa pun yang tidak diangkat menjadi PPPK sebelum 2026, satu-satunya jalan untuk tetap bekerja.

Di sektor pemerintahan hanyalah mengikuti seleksi resmi ASN baik CPNS maupun PPPK.

Kebijakan ini membuat banyak tenaga honorer berada dalam situasi genting.

Baca Juga: BKN TEGAS! Tetap Ada Kesempatan PPPK Jadi PNS, Syarat Mutlaknya Cuma Satu, Lolos Tes CPNS dan Pelantikan 2025 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Selama bertahun-tahun mereka bekerja tanpa status jelas, dan kini harus menghadapi kenyataan bahwa posisi tersebut tidak akan diakui lagi.

 

Swasta, Yayasan Paling Rentan, Status Tenaga Tidak Ada

Kelompok paling terdampak dari kebijakan ini adalah tenaga honorer di sekolah swasta, madrasah swasta, yayasan, PAUD non-negeri, dan lembaga non-pemerintah.

Penghapusan honorer tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga struktur kepegawaian yang menggunakan kategori non-resmi.

Mereka selama ini menjalankan tugas penting mengajar, melayani publik, mengelola administrasi namun tidak tercatat sebagai ASN atau pegawai dengan kontrak resmi negara.

Dengan status honorer dihapus, mereka berada dalam posisi yang disebut sebagian pihak sebagai tenaga tidak ada, tidak berstatus ASN, tidak berstatus honorer, namun tetap bekerja tanpa perlindungan formal.

Baca Juga: Sayang Sekali! Ada Daerah Masuk Daftar tapi Berkas Tambahan 100 Persen TPG Tidak Diproses

Tanpa mekanisme perlindungan, ribuan tenaga swasta dan yayasan berisiko kehilangan mata pencaharian setelah 2025.

 

Dua Pilihan bagi Honorer, PPPK atau Cari Pekerjaan Baru

Bagi honorer yang masih ingin mengabdi di sektor publik, hanya ada dua pilihan:

1. Mengikuti seleksi PPPK atau ASN

Baca Juga: Bapak Ibu Guru yang Belum Bersertifikasi Segera Cek SIMPKB Masing-masing, Pendaftaran PPG Daljab Periode 5 Kembali Dibuka!

2. Mencari pekerjaan baru di luar pemerintahan.

Seleksi PPPK sendiri akan berlangsung ketat, karena kuota dan syarat formasi sangat membatasi peluang, terutama bagi tenaga dari sektor swasta yang tidak memiliki SK resmi instansi pemerintah.

Banyak di antara mereka yang meski berpengalaman belasan tahun, secara regulasi mungkin tidak memenuhi syarat teknis untuk masuk PPPK.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Seragam untuk PPPK Paruh Waktu!

Jika gagal lolos seleksi, tidak ada lagi payung hukum bagi mereka untuk tetap bekerja sebagai honorer.

Ini membawa kekhawatiran besar, terutama bagi guru, tenaga administrasi, dan pegawai layanan publik yang sudah lama mengabdi.

Ancaman bagi Kesejahteraan dan Stabilitas Pendidikan

DPR melalui Komisi X menyoroti risiko besar di sektor pendidikan.

Penghapusan honorer tanpa solusi transisi dapat menyebabkan pengangguran masif dan meningkatkan kekacauan manajemen sekolah, terutama yang bergantung pada tenaga non-ASN.

Di banyak daerah, tenaga honorer adalah tulang punggung operasional sekolah dan PAUD.

Jika mereka mendadak kehilangan status tanpa mekanisme pengganti, pendidikan nasional bisa ikut terguncang.

Baca Juga: Resmi! Skema Paruh Waktu Tamat, PPPK 2025 Gelar Pelantikan Massal Setelah Revisi UU ASN!

Pemerintah diminta memberikan skema perlindungan, seperti prioritas seleksi PPPK, afirmasi, atau bantuan bagi tenaga pendidikan yang terdampak.

Sebelum kebijakan ini berlaku penuh, DPR mengingatkan pentingnya perlindungan kesejahteraan agar transisi tidak berpotensi melahirkan krisis sosial baru.

 

Arah Reformasi ASN: Menghapus Status Abu-Abu

Bagi pemerintah, penghapusan honorer adalah langkah besar untuk membersihkan sistem ASN dari status kepegawaian yang abu-abu dan tidak transparan.

Reformasi ini bertujuan membangun birokrasi berbasis kompetensi, bukan masa kerja atau hubungan informal.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Berkas Lengkap! Pencairan TPG THR Tinggal Menunggu

Namun transisi besar ini menuntut pemerintah untuk menyiapkan kebijakan turunan, mulai dari perlindungan pegawai terdampak, jaminan pendapatan minimum.

Hingga pendaftaran seleksi yang lebih inklusif bagi honorer berpengalaman.

Tanpa payung transisi, ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi terancam tersisih dari sistem yang selama ini mereka dukung.

Penghapusan honorer per 31 Desember 2025 adalah langkah besar dalam reformasi kepegawaian nasional.

Namun di balik niat membersihkan sistem ASN, ribuan tenaga swasta, yayasan, dan honorer instansi pemerintah menghadapi ketidakpastian besar.

Dengan pilihan terbatas lolos PPPK atau mencari pekerjaan baru tahun 2025 menjadi masa penentuan.

Bagi honorer dan pekerja non-ASN, memahami regulasi, menyiapkan diri menghadapi seleksi resmi.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru yang Belum Bersertifikasi Segera Cek SIMPKB Masing-masing, Pendaftaran PPG Daljab Periode 5 Kembali Dibuka!

Kemudian, mengantisipasi perubahan menjadi langkah penting agar tidak tergerus oleh transisi yang berlangsung cepat.***