POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan komponen honorarium bagi peneliti hingga maksimal 25 persen dari total dana penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Kebijakan ini sejalan dengan penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian oleh Kementerian Keuangan pada Senin (15/12/2025).
Aturan tersebut membuka ruang bagi honorarium peneliti untuk dianggarkan secara resmi dalam skema hibah penelitian.
Baca Juga: Beasiswa Khalifa University 2026 Dibuka, S2–S3 Fully Funded di Uni Emirat Arab
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, pengaturan honorarium ini bertujuan memberikan kepastian pendanaan bagi peneliti, sekaligus menjadi dorongan nyata bagi peningkatan produktivitas riset nasional.
Menurut Brian, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem riset di perguruan tinggi.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap dosen yang aktif dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
Baca Juga: Viral Warga Manfaatkan Kayu Sisa Banjir, DPR Tegas Engga Boleh Diambil Sembarangan Ada Hukumnya!
Ia menilai, kejelasan pengaturan honorarium menjadi salah satu pengungkit penting untuk meningkatkan profesionalisme peneliti di lingkungan kampus.
Dengan skema yang lebih pasti, peneliti diharapkan bisa bekerja lebih fokus dan berkelanjutan.
“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif,” kata Brian, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di BIM, Besok Kunjungi 3 Daerah Terdampak Banjir Longsor di Sumbar
Brian menambahkan, peningkatan kinerja tersebut diharapkan berdampak langsung pada kualitas hasil riset.
Bukan hanya dari sisi akademik, tetapi juga dari manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat, industri, hingga pembangunan daerah.
“Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Koordinasi Lintas Kementerian
Dalam kesempatan yang sama, Brian menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI serta Kementerian Keuangan atas dukungan dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset di perguruan tinggi.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Brian.
Kebijakan honorarium peneliti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam ekosistem riset perguruan tinggi.
Dalam proses penyusunannya, Kemdiktisaintek melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk pertemuan antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat teknis.
Dengan aturan yang semakin jelas dan terukur, harapan terhadap riset perguruan tinggi pun ikut menguat.
Baca Juga: Program Liburan Sekolah, Pelangi School Winter Camp Ubud Bali 2025, Cara Seru Edukasi di Akhir Tahun
Riset tidak lagi sekadar kewajiban akademik, tetapi menjadi kerja profesional yang dihargai dan berdampak luas bagi masa depan bangsa. ***




