POJOKSATU.ID - Anggota DPR RI dari Komisi X, Muhammad Hoerudin Amin, menyampaikan pernyataan mengejutkan sekaligus tegas, Honorer itu tidak mungkin berhenti.

Menurut dia, wacana pemerintah untuk menghentikan atau menghapus status tenaga honorer terutama guru honorer sangat tidak realistis jika tidak dibarengi solusi konkret.

Pernyataan itu muncul di tengah ramainya diskusi terkait amanat UU ASN 2023 yang digadang-gadangkan.

Sebagai regulasi yang bakal menuntaskan status honorer lewat mekanisme pengangkatan ke PPPK atau ASN penuh.

Baca Juga: Sinyal Bahaya dari Pemerintah! Jika PPPK Jadi PNS Semua, Peluang Fresh Graduate Ikut CPNS Terancam Hilang!

Namun Hoerudin dan beberapa pihak menyebut realitas di lapangan jauh berbeda — sehingga penghapusan honorer tanpa pengganti siap pakai berpotensi merusak sistem pendidikan.

 

Fakta Kekurangan Guru, Sekolah Bergantung pada Honorer

Salah satu alasan kuat Hoerudin menolak penghapusan honorer adalah ketimpangan rasio guru tetap (ASN/PPPK) dengan kebutuhan di sekolah.

Di banyak sekolah, jumlah guru ASN/PPPK jauh dari cukup.

Sebagai contoh yang disebut, sebuah sekolah hanya memiliki dua guru PNS dan tiga guru PPPK padahal idealnya membutuhkan hingga sepuluh guru.

Baca Juga: TPG Tidak Lagi Triwulan? Ini Penjelasan Lengkap Skema Pembayaran Bulanan

Situasi ini menyebabkan sekolah amat bergantung pada guru honorer untuk menjalankan proses belajar-mengajar. Jika honorer dihentikan, kata Hoerudin, maka siapa lagi yang akan mengajar?.

Maka, guru honorer bukan sekadar pelengkap melainkan penopang utama agar murid tetap bisa belajar.

 

Realitas Menyedihkan, Gaji Minim, Status Tidak Pasti

Dalam penjelasannya, Hoerudin juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru honorer yang selama ini jauh dari layak.

Banyak di antara mereka mengajar dengan beban kerja besar, tanpa status resmi, dan menerima upah sangat rendah ada yang digaji hanya Rp300 ribu per bulan.

Meskipun demikian, mereka tetap mengabdi demi mendidik generasi penerus bangsa. Tanpa penghargaan atau perlindungan memadai, nasib mereka tetap menggantung.

 

Dampak Penghapusan Honorer Tanpa Solusi

Hoerudin memperingatkan bahwa jika penghapusan honorer dilakukan secara tiba-tiba tanpa solusi konkrit.

Seperti penerimaan massal PPPK atau penataan formasi guru maka sistem pendidikan Indonesia bisa mengalami krisis.

Bahkan, ia menyebut kondisi seperti itu bisa membuat pendidikan bangkrut.

Baca Juga: CPNS 2026 Belum Dibuka! Ini Faktor Penentu Jumlah Formasi Menurut Kepala BKN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendapat ini sejalan dengan kritik dari sejumlah elemen dunia pendidikan bahwa kebijakan harus memperhitungkan kebutuhan riil di lapangan, bukan hanya regulasi semata.

 

Apa Kata Kebijakan dan Tuntutan Perubahan

Sesuai UU ASN 2023, pemerintah menargetkan penataan tenaga non-ASN hingga akhir 2025, termasuk penghapusan status honorer serta alih status honorer ke PPPK atau ASN penuh.

Namun banyak pihak termasuk anggota DPR seperti Hoerudin mengingatkan bahwa transformasi harus dilakukan bersama.

Dengan jaminan pemerataan guru, formasi cukup, dan perlindungan bagi semua tenaga pengajar.

Baca Juga: CPNS 2026 Belum Dibuka! Ini Faktor Penentu Jumlah Formasi Menurut Kepala BKN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kebijakan penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan memang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, sebagaimana ditegaskan Muhammad Hoerudin Amin, realitas di lapangan menunjukkan bahwa honorer tetap memainkan peran krusial terutama di sekolah dengan kekurangan guru ASN/PPPK.

Menghapus honorer tanpa menyiapkan pengganti layak dan memastikan formasi guru ideal berisiko menyebabkan kekosongan pengajar.

Yang pada gilirannya akan merusak kualitas dan keberlangsungan pendidikan nasional.

Oleh karena itu, penghapusan honorer hanya bisa dilakukan jika disertai solusi nyata, penataan formasi, pengangkatan guru secara massal, dan jaminan kesejahteraan serta hak kerja.***