POJOKSATU.id - Jagat media sosial diramaikan dengan isu bahwa guru PPPK Paruh Waktu di Karawang disebut bakal menerima 14 kali gaji dalam setahun.

Informasi tersebut langsung memicu antusiasme sekaligus kebingungan.

Mengingat kebijakan PPPK Paruh Waktu masih terbilang baru dan tengah dalam tahap penyesuaian di berbagai daerah.

Baca Juga: Belum Ada Titik Terang, Harapan PPPK Jadi PNS Kembali Digantung Pemerintah dan DPR

Karawang sendiri merupakan salah satu daerah yang mengusulkan jumlah PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan ribuan formasi, termasuk ribuan untuk tenaga guru.

Namun, apakah benar mereka akan digaji hingga 14 kali setahun?

Baca Juga: Kompolnas Dirombak Total? Prof Jimly Ungkap Selama Ini Hanya Proforma, Tanpa Pengaruh ke Polri

Isu tersebut perlu diluruskan, terutama karena banyak tenaga honorer dan guru yang menjadikannya harapan baru.

Padahal belum ada dasar aturan yang menyebut jumlah gaji sebanyak itu.


Fakta Lapangan, Dari Mana Isu 14 Kali Gaji Berasal?

Beberapa unggahan di media sosial menyebut guru PPPK Paruh Waktu di Karawang bakal menerima gaji 14 kali per tahun.

Baca Juga: Hati-Hati! TPG Dibayar Bulanan Mulai 2026? tapi Guru Bisa Gagal Cair Jika Dapodik Tak Beres Tepat Waktu!

Terdiri dari upah rutin, tunjangan tambahan, hingga bonus akhir tahun.

Namun setelah ditelusuri, tidak ada dokumen resmi atau pernyataan pejabat pemerintah yang menyatakan hal tersebut.

Yang benar, Pemkab Karawang memang menyiapkan skema kesejahteraan bagi guru PPPK.

Namun skema tersebut tidak pernah menyebutkan pembayaran gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.

Justru, informasi resmi yang muncul berkaitan dengan peningkatan tunjangan kesejahteraan, bukan frekuensi pembayaran gaji.

Baca Juga: Dari Sabang hingga Merauke, 32.373 Bikers Rayakan Persaudaraan di Honda Bikers Day 2025

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan guru PPPK sedang dilakukan.

Tetapi tidak dalam bentuk pembayaran 14 kali gaji.

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa isu yang beredar tidak memiliki dasar resmi.

Baca Juga: DPR Kompak Dorong PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Revisi UU ASN Masuk Prioritas Nasional


Apa Sebenarnya Komponen Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada regulasi Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, guru PPPK Paruh Waktu memiliki komponen penghasilan sebagai berikut:

1. Upah Pokok Sesuai UMP atau Upah Terakhir Non-ASN

Guru PPPK Paruh Waktu menerima upah minimal mengikuti UMP atau upah terakhir mereka sebagai tenaga honorer.

2. Fasilitas dan Tunjangan Tambahan

Dalam aturan tersebut tercantum bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas “fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: Blak-blakan! Prof Jimly Beberkan Pungli dan Suap Jabatan Menggurita di Tubuh Polri

Artinya, tenaga guru bisa memperoleh tunjangan tambahan, termasuk tunjangan jabatan atau tunjangan individu sesuai beban kerja.

3. Tunjangan Profesi (Jika Memenuhi Syarat)

Untuk guru bersertifikat pendidik, tunjangan profesi tetap dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan jam kerja dan aturan teknis yang berlaku.

4. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kebijakan Daerah

Beberapa Pemda memberikan tambahan penghasilan untuk tenaga pendidik sesuai kemampuan APBD. Namun sifatnya opsional, tidak otomatis berlaku sebagai “gaji tambahan”.

Dengan demikian, tidak ada satupun aturan yang menyebutkan guru PPPK Paruh Waktu, baik di Karawang maupun daerah lain, akan menerima gaji hingga 14 kali.

Baca Juga: Batas Waktu Melejit! Dapodik Genap Harus Tuntas Sebelum 31 Januari, Jika Tidak SKTP 2026 Terancam Merah Total


Mengapa Isu Ini Mudah Menyebar?

Ada beberapa faktor yang memicu isu ini menjadi viral:

1. Banyaknya formasi guru PPPK Paruh Waktu di Karawang, sehingga menjadi pusat perhatian publik.

2. Kurangnya pemahaman tentang skema PPPK Paruh Waktu, yang membuat publik mudah salah tafsir.

3. Adanya beberapa jenis tunjangan yang kemudian keliru dianggap sebagai “gaji tambahan”.

Baca Juga: Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Ini Hak yang Wajib Diberikan Pemda Sesuai Aturan Baru!

4. Harapan besar tenaga honorer yang menunggu peningkatan kesejahteraan.

Isu bahwa guru PPPK Paruh Waktu Karawang akan menerima 14 kali gaji per tahun dipastikan tidak benar.

Yang ada adalah peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan dan fasilitas yang sah.

Bukan pembayaran gaji berulang dalam jumlah tertentu.

Pemerintah Karawang menegaskan bahwa kebijakan tetap mengikuti kemampuan anggaran dan aturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.***