POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 akan segera cair.

Berdasarkan jadwal resmi, pencairan TPG tahap ini mulai dilakukan pertengahan September 2025.

Itu artinya, hanya tinggal hitungan hari sebelum dana masuk ke rekening guru bersertifikat.

Namun, sebelum validasi dilakukan, ada beberapa hal penting yang wajib dipastikan oleh para guru agar pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: PENYEBAB Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 Ditunda! Diundur sampai Tanggal 8 September?

Pasalnya, setiap triwulan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan menerapkan mekanisme ketat mulai dari verifikasi data hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Mengacu pada Permendikbud No. 45 Tahun 2023, hanya guru yang memenuhi kriteria berikut yang berhak menerima TPG:

-Memiliki sertifikat pendidik yang sah.

-Berstatus sebagai guru ASN yang berada di bawah binaan Kemendikdasmen.

Baca Juga: PLN Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Diskon Tambah Daya 50 Persen

-Mengajar di sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

-Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.

-Mengajar sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

-Memiliki penilaian kinerja minimal predikat “Baik”.

-Mengajar dengan jumlah peserta didik sesuai rombongan belajar yang dipersyaratkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Program Literasi Digital Terbaik di Indonesia, Gratis Hingga Berbayar, Bisa untuk Guru, Pelajar dan Mahasiswa

-Tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain.

Sesuai Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG tahun ini dibagi empat tahap:

-Triwulan 1 (Maret 2025)

-Triwulan 2 (Juni 2025)

-Triwulan 3 (September 2025)

-Triwulan 4 (November 2025)

Meski jadwal resmi sudah ditetapkan, pencairan dilakukan bertahap di masing-masing daerah.

Beberapa guru mungkin lebih dulu menerima, sementara sebagian lainnya perlu menunggu antrian proses validasi.

Baca Juga: Daftar Menteri Terkaya di Era Jokowi, Harta Nadiem Makarim Melebihi Prabowo Subianto

Tahapan penyaluran TPG melibatkan sejumlah instansi:

1. Guru ASN daerah mengupdate data terbaru di Dapodik.

2. Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen memverifikasi serta memvalidasi data.

3. Puslapdik mengeluarkan validasi sesuai juknis.

4. Kemendikdasmen menetapkan penerima dan menerbitkan rekomendasi ke Ditjen Perimbangan Keuangan.

Baca Juga: Resmi Ditahan Kejagung 20 Hari, Nadiem Makarim Terjerat Pasal UU Tipikor dalam Kasus Laptop Chromebook

5. DJPK menghitung nilai penyaluran per daerah.

5. Ditjen Perbendaharaan (KPPN) menyalurkan langsung ke rekening guru.

Penting diketahui, SKTP yang berlaku pada Triwulan 1 hanya aktif enam bulan.

Artinya, pada Triwulan 3, guru wajib memiliki SKTP terbaru agar pencairan bisa dilakukan.

Sementara itu, bagi guru yang belum menerima TPG Triwulan 1 dan 2, Kemendikdasmen memastikan proses masih berjalan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Siskamling, Farhan: Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

Dengan waktu yang semakin dekat, para guru diimbau segera melakukan pengecekan data di Info GTK.

Kesalahan data, rekening tidak aktif, atau SKTP yang belum diperbarui bisa membuat pencairan tertunda.

***