POJOKSATU.id - Tahap pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 mulai bergulir di berbagai daerah.
Hingga Selasa (9/9/2025), puluhan pemerintah daerah (pemda) telah resmi merilis daftar peserta yang berhasil lolos seleksi.
Mereka yang dinyatakan lulus diwajibkan segera menindaklanjuti dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat lanjutan pengusulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) Paruh Waktu.
Sementara itu, sejumlah daerah lainnya masih dalam proses dan dijadwalkan mengumumkan hasil kelulusan secara bertahap hingga 15 September 2025.
Baca Juga: KAPAN Batas Akhir Unggah Video UKIN Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025?
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, pemerintah memastikan tahapan seleksi tetap berjalan sesuai jadwal.
-Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu: 26 Agustus – 4 September 2025
-Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
-Pengisian DRH: 28 Agustus – 15 September 2025
-Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 20 September 2025
-Finalisasi penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025
Baca Juga: Ketua RT dan RW di Bandung Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Dengan demikian, meski pengumuman dilakukan secara bertahap di tiap instansi, tidak ada perubahan pada tenggat waktu pengisian DRH maupun penetapan NI PPPK.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.
Skema ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang diusulkan langsung oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah.
Tidak semua jabatan dibuka untuk formasi ini, karena penempatan bergantung pada kebutuhan serta ketersediaan anggaran masing-masing daerah.
Baca Juga: Puskesmas Nagasari Dinilai Tidak Layak, Ketua DPRD Karawang Dorong Relokasi
Peserta dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi:
1. BPKSDM/BKPP/BKD instansi terkait
2. Portal SSCASN untuk pengisian DRH
3. MOLA BKN untuk memantau progres penetapan NI PPPK
Hingga 9 September 2025, berikut sejumlah daerah yang telah merilis hasil kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025:
1. Kabupaten Bangka Selatan
2. Kota Lubuk Linggau
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan
4. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel
5. Kabupaten Musi Rawas, Sumsel
6. Kabupaten Kepahiang
7. Provinsi Bengkulu
8. Kabupaten Muna
9. Kota Palembang
10. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi
11. Kota Jambi
12. Kabupaten Kolaka, Sultra
13. Kabupaten Madiun
14. Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut
Baca Juga: Cara Lakukan Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 di SIMPKB!
15. Kabupaten Aceh Tengah
16. Kota Pekalongan
17. Kabupaten Labuhan Batu, Sumut
18. Kabupaten Nias Selatan
19. Kabupaten Bekasi
20. Provinsi Jambi
Sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Pasangkayu (Sulbar) dan Kabupaten Tegal masih berstatus on process, dan dijadwalkan menyusul pengumuman sebelum 15 September.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Pencairan TPG Triwulan 3, Bukan di Minggu Kedua Bulan September!
Usai diumumkan, peserta yang lulus diminta segera menyiapkan dokumen lengkap untuk pengisian DRH secara daring di SSCASN.
Keterlambatan pengisian dapat berakibat fatal, karena tahapan berikutnya yakni penetapan NI PPPK berjalan dengan jadwal yang ketat.
***



