POJOKSATU.ID – Bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026.
Penting untuk memahami perbedaan metode pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagian besar instansi menggunakan metode CAT yang dinilai lebih objektif, namun ada instansi yang dikenal masih menerapkan SKB non-CAT.
SKB non CAT seringkali melibatkan tes fisik, psikotes, wawancara mendalam, atau bahkan tes praktik lapangan yang menuntut persiapan lebih intensif dibandingkan hanya tes berbasis komputer.
Baca Juga: APBN 2026 Naikkan Dana Gizi Hingga 27%, Tapi Pangkas TKD Rp 155 Triliun, TPP Pegawai Terancam!
Berikut daftar instansi yang sebaiknya dipertimbangkan ulang oleh pelamar yang merasa trauma atau ingin menghindari tahapan SKB yang kompleks dan menguras energi tersebut.
Sebagai contoh Kejaksaan, Kemenkumham, dan BNN membutuhkan tes fisik dan kesehatan yang ketat untuk posisi penegak hukum dan petugas lapangan.
Basarnas dan BIN membutuhkan tes psikologi dan kemampuan fisik khusus yang tidak dapat diukur hanya dengan tes CAT.
Kemenkeu, Bappenas, dan LHKP meskipun merupakan instansi administratif, seringkali ada kebutuhan untuk menguji kemampuan presentasi, leadership, atau wawancara yang sangat mendalam terkait kebijakan strategis.
Baca Juga: Peringatan Penting Peserta PPG: Cek Ulang Data Pribadi Sebelum NIM Dikunci Permanen!
Berdasarkan tren seleksi tahun-tahun sebelumnya, cenderung menerapkan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS.
Mengapa Instansi Ini Menerapkan SKB Non-CAT? Penerapan SKB non-CAT biasanya berkaitan erat dengan kebutuhan spesifik jabatan di instansi tersebut
Saran yang ingin fokus pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB berbasis CAT (yang umumnya menguji pengetahuan substansi jabatan).
Anda mungkin perlu mencari formasi di kementerian/lembaga lain yang secara konsisten hanya menerapkan SKB CAT.
Namun, jika Anda tertarik pada instansi di atas, persiapkan diri Anda tidak hanya untuk tes berbasis komputer,
Tetapi juga untuk tahapan non-CAT seperti wawancara pengguna (user interview), psikotes lanjutan, atau bahkan tes fisik, yang biasanya memiliki bobot penilaian yang signifikan dalam penentuan kelulusan akhir.***
Baca Juga: Guru PNS Menangis Tak Boleh Mutasi, Sementara PPPK Lebih Fleksibel? Kemendikdasmen Buka Suara!
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




