POJOKSATU.ID - Ditjen GTK di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis rangkuman QnA untuk mengantisipasi kendala teknis pendaftaran PPG Calon Guru 2026.
Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 ini membuka kesempatan bagi calon guru dari berbagai bidang studi untuk menjadi pendidik profesional.
Pengumuman resmi menyatakan bahwa masa pendaftaran telah dibuka sejak 27 Juni dan akan berakhir pada 25 Juli 2026.
Melalui program ini, calon pendidik dipersiapkan untuk mengajar, membimbing, menginspirasi, serta membersamai tumbuh kembang peserta didik.
Baca Juga: Simak Informasi Lengkap Jadwal Seleksi dan Ketentuan Pembayaran PPG Calon Guru 2026
Salah satu pertanyaan penting yang dijawab adalah mengenai urutan pengerjaan esai dan sistem pembayaran administrasi.
Pihak panitia menegaskan bahwa peserta diperbolehkan memilih lokasi TUK dan membayar biaya pendaftaran sebelum menyelesaikan esai.
Ketentuan ini dibuat agar peserta bisa mengamankan kuota lokasi TUK yang diinginkan sejak awal.
Jika peserta menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir pendaftaran, terdapat kemungkinan muncul kendala serius.
Kendala tersebut meliputi risiko penuhnya lokasi TUK yang diincar oleh peserta di daerahnya.
Selain itu, peserta terancam hanya mendapatkan lokasi ujian yang jauh jika kuota TUK terdekat sudah habis.
Akses pendaftar yang tinggi di akhir periode juga memicu potensi terjadinya gangguan jaringan internet.
Oleh karena itu, peserta sangat disarankan segera menyelesaikan pembayaran dan memilih lokasi TUK sesuai keberadaan serta kesiapan mereka.
Setelah urusan TUK dan pembayaran selesai, peserta dapat melanjutkan proses dengan mengerjakan esai yang tersedia.
Esai tersebut wajib diselesaikan secara menyeluruh agar fitur cetak kartu peserta ujian dapat diakses.
Kartu peserta ujian ini nantinya menjadi syarat wajib untuk mengikuti pelaksanaan tes substantif.
Adapun pelaksanaan tes substantif seleksi PPG ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 sampai 7 Agustus.***




