POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dijadwalkan akan cair pada bulan September 2025 ini.
Saat ini tahapan pencairan sudah mulai dilakukan.
Sejumlah pemerintah daerah mulai menghimbau kepada guru bersertifikasi untuk melakukan pemberkasan.
Info dari salah satu pemerintah daerah menyebutkan bahwa pemberkasan dibuka hingga tanggal 16 September 2025 mendatang.
Baca Juga: PIP untuk Murid TK Rp450 Ribu per Tahun, Kapan Cair? Cek Fakta dan Penjelasan Resminya
Dalam pemberkasan ini ada beberapa dokumen yang harus disiapkan bapak ibu guru, di antaranya:
1. Fotocopy sertifikat pendidik
2. Fotocopy SK bagi guru ASN
3. Surat keterangan aktif mengajar
4. SK pembagian tugas dan jadwal mengajar semester ganjil
Baca Juga: Solidaritas dan Semangat Nusantara Warnai Jamnas Honda CBR XIII di Bogor
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy buku tabungan atau rekening
Seluruh dokumen tersebut nantinya dikumpulkan ke Dinas Pendidikan.
Nantinya dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk penerbitan SKTP.
Baca Juga: Agus Kurniawan Jadi Pendaftar Perdana dengan 29 Dukungan Cabor
Semakin cepat dokumen dikumpulkan maka SKTP juga akan semakin cepat terbit.
Dan itu artinya TPG Triwulan 3 pun juga akan segera cair.
Karena diketahui bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penerbitan SKTP.
Oleh karena itu bapak ibu guru bersertifikasi diharap untuk segera melakukan pemberkasan sebelum batas akhir yang telah ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
***



