POJOKSATU.ID - Wacana penghentian sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini memicu gelombang protes dari masyarakat.

Banyak warga menilai pemda seharusnya dapat mencari solusi atas persoalan anggaran.

Dan bukan justru mengurangi jumlah pegawai yang baru saja diangkat.

Baca Juga: Prabowo Usulkan Pemotongan Gaji DPR di Tengah Ancaman Krisis, Komisi II Desak Program Pemerintah Juga Dievaluasi

Isu ini muncul setelah adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Jika ketentuan itu diterapkan secara penuh di Pemprov NTT, maka pemda disebut harus mengurangi sekitar 9.000 PPPK dari total sekitar 12.000 pegawai yang ada saat ini.

Baca Juga: Pencairan TPG 2026 Belum Masuk Rekening? Ini Penyebab Utama yang Sering Terjadi dan Solusi Lengkap Agar Guru Tidak Terjebak Menunggu Tanpa Kepastian


Banyak PPPK Baru Bekerja 7 Bulan

Yang menjadi sorotan publik adalah sebagian besar PPPK yang terancam terdampak kebijakan ini sebenarnya baru diangkat beberapa bulan.

Data menyebutkan banyak PPPK tersebut baru dilantik pada Juli 2025 dengan masa kontrak kerja selama lima tahun.

Artinya, ketika wacana penghentian muncul, mereka baru bekerja sekitar tujuh bulan.

Baca Juga: PP Tunas Tidak Menjamin Keamanan Anak, Orang Tua dan Guru Berperan dalam Mengelola Literasi

Situasi ini memicu reaksi keras dari masyarakat, karena para pegawai tersebut baru saja memulai masa kerja sebagai aparatur pemerintah.


Pemutusan Kerja PPPK Jadi Kewenangan PPK

Dalam sistem kepegawaian, keputusan pemutusan hubungan kerja PPPK berada pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Salah satu alasan pemutusan kerja yang memungkinkan adalah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK.

Namun sebenarnya tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa PPPK memiliki beberapa kategori pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.


Tiga Kategori Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Secara umum terdapat tiga kategori pemutusan hubungan kerja bagi PPPK yang diatur dalam sistem manajemen kepegawaian.

Baca Juga: SPT Tahunan 2026 Dikejar Deadline! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Sebelum 28 Maret, Ini Aturan Resminya

1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat

Kategori pertama adalah pemutusan hubungan kerja dengan hormat.

Pemutusan jenis ini dapat diberikan apabila:

- jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir

- PPPK meninggal dunia

- atas permintaan sendiri

Baca Juga: Hemat Energi vs Kualitas Pendidikan, Wacana Sekolah Daring Dibatalkan

- adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pengurangan PPPK

- tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja

Dalam kondisi ini, pegawai tetap dianggap menyelesaikan masa kerja secara baik.

2. Pemutusan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Kategori kedua adalah pemutusan kerja dengan hormat tetapi bukan atas permintaan pegawai.

Hal ini bisa terjadi jika PPPK:

- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

- tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman minimal dua tahun penjara dan dilakukan tanpa perencanaan

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sadewa Sebut BBM Indonesia Belum Darurat, Masih Ada Suplai

Selain itu, pemutusan kerja juga dapat dilakukan jika pegawai:

- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

- tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja

3. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat

Kategori terakhir adalah pemutusan kerja tidak dengan hormat.

Baca Juga: Sejumlah Klub Belanda Mendadak Takut Turunkan Pemain Indonesia, Terbentur Regulasi Paspor

Pemutusan ini dapat diberikan apabila PPPK:

- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

- dihukum karena tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan

- menjadi anggota atau pengurus partai politik

- dihukum penjara karena tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih yang dilakukan secara berencana

Kategori ini merupakan bentuk pelanggaran berat dalam sistem kepegawaian.


Masa Kontrak PPPK Minimal 1 Tahun

Perlu diketahui bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Angelina Jolie Bagikan Surat Menghari dari Warga Gaza, Menguak Kisah Pilu dan Harapan di Tengah Kehancuran Akibat Genosida

Masa hubungan perjanjian kerja merupakan jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat diisi oleh PPPK di sebuah instansi pemerintah.

Aturannya menyebutkan bahwa masa kontrak PPPK paling singkat satu tahun dan juga kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Perpanjangan kontrak tersebut didasarkan pada beberapa faktor penting, antara lain pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi.

Baca Juga: Angelina Jolie Bagikan Surat Menghari dari Warga Gaza, Menguak Kisah Pilu dan Harapan di Tengah Kehancuran Akibat Genosida

Keputusan perpanjangan kontrak juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK.


Isu PHK PPPK Jadi Sorotan Publik

Wacana penghentian ribuan PPPK di NTT akhirnya memunculkan perdebatan luas di masyarakat.

Banyak pihak berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik.

Bertujuan agar kebijakan pengelolaan anggaran tidak berdampak langsung pada nasib para pegawai yang baru saja diangkat.

Baca Juga: Wacana Baru Program MBG Terancam Dipangkas Jadi 5 Hari, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Rp 40 Triliun Setahun

Di sisi lain, pemahaman mengenai kategori pemutusan hubungan kerja PPPK juga penting diketahui oleh para pegawai.

Tentunya agar memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem kepegawaian pemerintah.***