POJOKSATU.ID - Ancaman pemutusan hubungan kerja/PHK massal menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di seluruh Indonesia.

Situasi ini dipicu aturan pembatasan belanja pegawai yang dinilai bisa berdampak besar ke daerah.

Aturan ini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/UU HKPD.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! BKN Pastikan Batas Instansi Usulkan CPNS dan PPPK 2026 Tetap Sampai 31 Maret 2026, Tidak Ada Perpanjangan

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

 

DPR Minta Aturan Ditunda

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu langkah ekstrem dari pemerintah daerah, termasuk memangkas tenaga PPPK demi menyesuaikan anggaran.

Baca Juga: VIRAL Wanita Diduga Sering Tipu Ojol, Makanan Habis Dimakan Tapi Gamau Dibayar

Dikutip pojoksatu.id dari TribunJatim.com pada 15/3/2026.

“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ujar Giri.

Ia menilai, jika aturan ini dipaksakan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, maka risiko PHK massal akan sulit dihindari.

 

Tekanan Anggaran Daerah Makin Berat

Saat ini, banyak daerah memiliki porsi belanja pegawai yang sudah melebihi batas, bahkan mencapai di atas 40 persen dari APBD.

Di sisi lain, tekanan ekonomi global seperti fluktuasi harga energi dan konflik geopolitik juga berdampak pada kemampuan fiskal nasional.

Dampaknya, dana transfer ke daerah berpotensi berkurang.

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah/PAD kecil menjadi yang paling terdampak.

Apalagi jika jumlah pegawai, termasuk PPPK, terus bertambah.

Baca Juga: ODGJ Bikin Onar, Sejumlah Kendaraan Pemudik Ditimpuki Batu di Jalur Bandung-Garut, Polisi Langsung Amankan Pelaku

“Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu,” tegas Giri.

 

PPPK Jadi Paling Rentan

Dalam kondisi ini, PPPK disebut menjadi kelompok paling rentan terkena dampak.

Status kontrak membuat mereka lebih mudah terkena kebijakan efisiensi dibanding ASN tetap.

Jika tidak ada kebijakan penyesuaian, gelombang PHK bisa terjadi secara masif di berbagai daerah.

Baca Juga: Wacana Sekolah Daring Demi Hemat BBM Ditolak, Komisi X DPR Ungkit Dampak Buruk Pendidikan Saat Pandemi

Ancaman PHK massal PPPK bukan sekadar isu, tetapi potensi nyata jika aturan pembatasan belanja pegawai tetap dipaksakan.

DPR mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut agar tidak memicu krisis tenaga kerja di sektor publik.

Nah ya, terutama di daerah dengan kemampuan anggaran terbatas.***