POJOKSATU.id - Dunia birokrasi kembali dihebohkan oleh temuan serius terkait absensi digital ASN.
BKPSDM Kabupaten Cirebon mengungkap dugaan manipulasi absensi digital oleh ribuan ASN yang diduga menggunakan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS.
Temuan ini mencuat setelah BKPSDM melakukan evaluasi mendalam terhadap data kehadiran ASN yang tercatat melalui sistem absensi berbasis titik koordinat.
Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis yang sulit diterima secara logika.
Terutama terkait kesamaan lokasi absensi yang muncul berulang kali.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena absensi digital selama ini menjadi dasar penilaian kinerja, disiplin, hingga pemberian tunjangan ASN.
Baca Juga: Miris! 1.800 Honorer Tangerang Selatan Terancam, 82 Orang Sudah Dirumahkan
BKPSDM Temukan Kejanggalan Absensi Digital
BKPSDM Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 1.329 ASN terindikasi melakukan manipulasi absensi digital.
Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan titik koordinat yang sama digunakan oleh banyak pegawai berbeda, bahkan pada waktu yang bersamaan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penggunaan aplikasi fake GPS untuk memalsukan lokasi kehadiran ASN.
Baca Juga: Sekolah Negeri tapi Berbayar, Kasus Siswa SD di NTT Ternyata Dipungut Rp1,2 Juta per Tahun
Dikutip dari iNews, 6 Februari 2026, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito berkata:
“Beberapa titik koordinat muncul berulang, bahkan digunakan oleh banyak pegawai yang berbeda. Secara teknis, itu tidak mungkin terjadi secara alami,”.
Menurut BKPSDM, sistem absensi digital seharusnya mencatat lokasi secara akurat sesuai posisi pegawai saat melakukan presensi.
Dinas Pendidikan dan Kesehatan Paling Banyak Disorot
Dari hasil pendataan BKPSDM, dugaan manipulasi absensi digital paling banyak ditemukan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Rinciannya, sekitar 696 ASN berasal dari Dinas Pendidikan, sementara 364 ASN dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Kapolres Karawang Turun Langsung Bersihkan Sekolah dan Trauma Healing Siswa
Sisanya tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini bersifat masif, bukan kasus individual.
BKPSDM menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah indikasi ini benar-benar merupakan pelanggaran disiplin.
Atau hanya kesalahan teknis tertentu.
Fake GPS Jadi Modus Dugaan Kecurangan
Penggunaan fake GPS menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna memalsukan lokasi ponsel sehingga sistem membaca seolah-olah ASN berada di kantor.
Padahal secara fisik tidak berada di lokasi kerja.
Baca Juga: VIRAL Zulhas Kaget Lihat Menu MBG Spaghetti, Sebut Jaman Dulu Dirinya Engga Ada!
Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Dengan dugaan memanipulasi data kehadiran yang berkaitan langsung dengan integritas dan kinerja pegawai negeri.
BKPSDM menegaskan, absensi digital dibuat untuk meningkatkan transparansi dan kedisiplinan ASN, bukan untuk disiasati.
BKPSDM Siapkan Langkah Lanjutan
Menindaklanjuti temuan tersebut, BKPSDM Kabupaten Cirebon tengah melakukan verifikasi lanjutan terhadap data absensi ASN yang terindikasi janggal.
Setiap ASN yang terdata akan dipanggil dan dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Pegawai Program MBG Langsung Jadi PPPK, DPR Ingatkan Nasib Guru Honorer Jangan Terpinggirkan
Pemerintah daerah memastikan proses penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.
Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan praduga tak bersalah.
Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Absensi Digital Jadi Evaluasi Nasional
Kasus dugaan manipulasi absensi digital ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lain yang telah menerapkan sistem presensi berbasis teknologi.
Pengawasan dan evaluasi sistem dinilai perlu diperketat agar tidak disalahgunakan.
Selain itu, edukasi kepada ASN tentang etika dan konsekuensi hukum penggunaan teknologi juga dianggap penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.***




