POJOKSATU.ID – Puslapdik mengungkapkan alasan di balik verifikasi dan validasi (verval) ulang data guru Non-ASN pemilik SK Inpassing.

Hal ini dipicu oleh temuan data yang tidak valid, termasuk masa kerja yang sangat tidak wajar di Dapodik, dengan beberapa guru tercatat memiliki masa kerja hingga 92 tahun bahkan 132 tahun.

Tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan kinerja guru (TKG) yang selama ini diberikan, kini tidak lagi berpatokan pada SK Inpassing.

Nominal gaji pokok yang baru akan ditentukan berdasarkan hasil verval.

Baca Juga: Pertanyakan Verifikasi Ulang Gaji Guru Non ASN Pemiliki SK Inspassing Guru, Begini Alasanya!

Hal ini dilakukan karena Puslapdik sering menemukan ketidaksesuaian data antara nama guru di Dapodik dan SK Inpassing.

Sebagai langkah perbaikan, hasil verval tahap 1 dan 2 telah diunggah ke Simtun dan dapat diunduh oleh Dinas Pendidikan setempat.

Sementara itu, hasil verval tahap 3 akan segera menyusul.

Bagi guru Non-ASN yang datanya belum masuk dalam verval tahap 1 dan 2, nominal gaji pokok yang akan tercatat adalah Rp2 juta.

Baca Juga: Puslapdik Lakukan Verifikasi Ulang Gaji Guru Non ASN Pemilik SK Inpassing, Akankah Dibuka Kembali?

Guru Non-ASN pemilik SK Inpassing diharapkan segera mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk verval melalui operator tunjangan di Dinas Pendidikan masing-masing.

Langkah ini sangat penting untuk memastikan data yang akurat dan pembayaran tunjangan yang lancar di masa depan.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov