POJOKSATU.id - Isu Nunuk Suryani lengser dari jabatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menghebohkan media massa. Kabar ini muncul jelang masa pensiun yang tinggal menghitung bulan.

Kabar pemberhentian Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. beredar melalui poster digital di media sosial pada 22 September 2026.

Poster tersebut dibuat menyerupai pengumuman resmi, lengkap dengan foto Nunuk, logo Kemendikdasmen, serta tulisan bahwa dirinya telah diberhentikan dari jabatan.

Namun, informasi tersebut ternyata tidak benar.

Baca Juga: Dirjen GTK Diberhentikan dari Jabatannya, Benarkah Prof. Nunuk Suryani Copot Jabatan? Ini Fakta Sebenarnya!

Kemendikdasmen melalui kanal resminya pada 22 September 2026 menyatakan kabar pemberhentian Dirjen GTK tersebut hoaks.

Kementerian menegaskan pejabat yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai Dirjen GTK.

Prof Nunuk sendiri memberikan tanggapan ketika kabar tersebut beredar.

“Astagaaa, saya masih bekerja di sini. Sebentar lagi pensiun. Sabar dong kalau mau lihat saya lengser, tinggal menghitung bulan,” kata Nunuk kepada awak media, Selasa, 22 September 2026.

Keterangan dari lingkungan Humas Ditjen GTK juga menyebut Nunuk masih aktif bekerja dan baru memasuki masa pensiun pada penghujung 2026.

Baca Juga: Mohon Disimak! Prof Nunuk Suryani Jelaskan Dua Hal Penting yang Jadi Penentu Jenjang Karier Bagi Guru PPPK Paruh Waktu!

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyebut masa aktif bekerja Nunuk berlangsung hingga November 2026 dan pensiun pada 1 Desember 2026.

Kemendikdasmen Tegaskan Kabar Pemberhentian Hoaks

Klarifikasi pemerintah memperkuat pernyataan Prof Nunuk. Kemendikdasmen menyatakan informasi yang menyebut Dirjen GTK telah diberhentikan tidak benar atau hoaks.

Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pada 23 September 2026, sehari setelah isu pemberhentian ramai dan diklarifikasi, laman resmi Kemendikdasmen masih menyebut Nunuk sebagai Direktur Jenderal GTKPG dalam kegiatan Orientasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026.

Baca Juga: Buntut Keracunan MBG di Jember, BGN Rekomendasikan Dapur SPPG Disetop dan Ganti Kepala

Kegiatan tersebut diikuti 25.442 guru dan melibatkan 38 LPTK.

Dalam agenda tersebut, Nunuk memberikan apresiasi kepada para guru yang lolos dan menekankan pentingnya PPG untuk membentuk pendidik yang profesional.

Nunuk menyatakan PPG bagi Guru Tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan guru memiliki kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang utuh sebagai pendidik.

Pelaku Penyebaran Hoaks Akhirnya Minta Maaf

Pelaku penyebar hoaks Prof Nunuk lengser ternyata seorang oknum guru dari Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Guru SD itu bernama Ahmad Dahri Simanjuntak dan mengaku telah membagikan postingan yang tidak benar mengenai pemberhentian Nunuk.

Dalam video permintaan maaf, Ahmad menyebut tindakannya sebagai kekhilafan.

Baca Juga: Nikah Siri bagi PNS, Apa Sanksinya? Ini Aturan Perkawinan ASN yang Berlaku

“Saya atas nama Ahmad Dahri Simanjuntak yang mengajar di SD 100410 Lubuk Lanjang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, ingin menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap Ibu Prof. Dr. Nunuk Suryani, Dirjen GTK," ujarnya di video permintaan maafnya.

"Karena saya telah membagikan postingan tidak benar dan saya harap Prof Nunuk Suryani mau memaafkan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya,” sambungnya.

Kemendikdasmen menjelaskan, terungkapnya pelaku penyebar hoaks ini setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara resmi kepada Ahmad Dahrin Simanjuntak.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa tindakan membagikan konten tersebut adalah salah serta beliau kini telah menyadari kekeliruan tersebut dengan ikhlas berjanji untuk tidak mengulanginya kembali," jelas Ditjen GTK Kemdikdasmen RI di Instagram.

Baca Juga: Anggaran 2027 Belum Cukup, Kemdiktisaintek Ajukan Rp16,5 Triliun untuk BOPT hingga Beasiswa

Diharapkan, kejadian ini hendaknya menjadi cerminan serta pengingat bagi kita bersama, khususnya para pendidik dan masyarakat luas.

"Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, hindari menyebarkan berita bohong, dan jadilah pengguna yang cerdas dalam menyikapi setiap informasi yang lewat di beranda kita," demikian keterangan resmi Ditjen GTK Kemdikdasmen RI. ***