POJOKSATU.ID - Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng pelayanan publik.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang mengurus perpindahan data desil bantuan sosial BPJS PBI.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku diminta sejumlah uang saat mengurus perubahan data desil yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Informasi tersebut langsung memicu perhatian publik karena layanan administrasi sosial sejatinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Cirebon Aman
Warga Mengaku Diminta Uang Saat Urus Data Desil
Beberapa warga menyampaikan keluhan bahwa proses pengurusan pindah data desil BPJS PBI tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Mereka mengaku diminta memberikan uang dengan dalih mempercepat proses administrasi.
Padahal, perubahan data desil merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi kewenangan pemerintah dan tidak dikenakan biaya kepada masyarakat.
Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
Ketika data desil berubah, status kepesertaan bantuan kesehatan juga dapat ikut terdampak.
Pengurusan BPJS PBI Seharusnya Gratis
Program BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Karena itu, seluruh proses administrasi mulai dari pendaftaran, pembaruan data, hingga perpindahan status tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Praktik pungutan liar dalam layanan sosial dinilai sangat merugikan masyarakat rentan yang justru membutuhkan bantuan negara.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin ASN serta ketentuan hukum terkait penyalahgunaan jabatan.
Dugaan Pungli Picu Reaksi Publik
Munculnya laporan warga membuat isu ini cepat menyebar di masyarakat dan media sosial.
Banyak pihak meminta pemerintah daerah segera melakukan investigasi agar pelayanan publik tetap transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Haji 2026 Terancam Tertunda? Pemerintah Siapkan Dua Skenario Jika Konflik Timur Tengah Memburuk
Pengamat kebijakan publik menilai kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial yang selama ini menjadi andalan pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Kepercayaan publik menjadi faktor penting karena program bantuan sosial bergantung pada validitas data serta integritas aparat pelaksana di lapangan.
Peran Data Desil dalam Bantuan Sosial
Data desil dalam DTKS membagi masyarakat ke dalam kelompok kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10.
Kelompok desil rendah biasanya menjadi prioritas penerima bantuan pemerintah.
Perubahan status desil dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perubahan kondisi ekonomi keluarga, hasil verifikasi lapangan, maupun pembaruan data nasional.
Oleh sebab itu, proses perubahan data harus dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme resmi.
Warga dianjurkan mengurus langsung melalui jalur administrasi yang ditetapkan pemerintah desa, kelurahan, hingga Dinas Sosial tanpa perantara tidak resmi.
Imbauan untuk Melapor Jika Mengalami Pungli
Masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar diimbau segera melapor kepada pihak berwenang, baik melalui inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum.
Pelaporan penting dilakukan agar praktik serupa tidak terulang dan pelayanan publik dapat kembali berjalan sesuai aturan.
Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan sosial guna meminimalisasi kontak langsung yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Transparansi Jadi Kunci Pelayanan Publik
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan pengawasan internal harus diperkuat dalam pelayanan sosial.
Program bantuan seperti BPJS PBI memiliki peran vital bagi masyarakat kurang mampu.
Karena itu, integritas aparatur menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan sosial pemerintah.
Baca Juga: Dukung Stabilitas Ekonomi Warga, Kejari Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ramadan
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan pelayanan tetap bersih dan bebas pungutan liar.
Jika terbukti, sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.***




