POJOKSATU.ID – Pernyataan mengejutkan muncul dalam rapat bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Komisi X DPR RI.
Di forum tersebut, Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, akhirnya berbicara terbuka mengenai polemik yang selama ini menjadi kegelisahan jutaan guru, apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS?
Menurut Unifah, keinginan itu bukan tuntutan instan, bukan pula isu baru yang muncul karena dinamika politik belakangan ini.
Sebaliknya, ia menyebut bahwa impian agar PPPK memiliki status PNS sudah lama menjadi aspirasi para guru di seluruh Indonesia.
Unifah Tegas bahwa ingin sekali PPPK menjadi ASN menjadi PNS adalah mimpi baginya.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan karena mengungkap bahwa perjuangan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, namun belum menemukan titik terang.
Aspirasi Lama yang Kembali Mengemuka
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selama ini menjadi jalur utama penyelesaian status honorer.
Namun dalam praktiknya, banyak guru yang merasa perbedaan antara PPPK dan PNS masih terlalu jauh baik.
Baca Juga: Terkuak! Tugas PPPK Tendik Sekolah Rakyat Ternyata Lebih Kompleks dari Guru Biasa
Dari sisi kepastian karier, perlindungan kerja, mobilitas jabatan, hingga kesejahteraan jangka panjang.
Di hadapan Komisi X, PGRI menekankan bahwa aspirasi perubahan status bukan datang tiba-tiba.
Menurut mereka, tuntutan itu muncul dari kondisi riil di lapangan yang menunjukkan bahwa status PPPK belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi guru.
Sebagian guru bahkan mengaku tetap khawatir karena kontrak PPPK memiliki batas waktu, meski dapat diperpanjang.
Di sisi lain, status PNS menawarkan jaminan penuh sebagai ASN yang melekat permanen sepanjang masa tugas.
Komisi X, Status Honorer Masih Jadi PR Besar Pemerintah
Komisi X DPR RI merespons suara PGRI dengan menegaskan bahwa penyelesaian status guru honorer termasuk jalur PPPK masih menjadi PR besar pemerintah.
Meski proses rekrutmen PPPK sudah berjalan setiap tahun, masih banyak masalah turunan yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Mayoritas Cair Akhir Tahun, Benarkah TPG THR 2025 Juga Turun di Desember? Cek Faktanya
Antara lain:
1. ketidakmerataan formasi antar daerah
2. ribuan PPPK yang lolos seleksi namun belum ditempatkan
3. ketidakjelasan karier jangka panjang
4. ketimpangan fasilitas antara PPPK dan PNS
5. serta kebingungan beberapa daerah dalam menata ulang kebutuhan ASN
Komisi X menilai pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih strategis, bukan hanya administrasi tahunan.
Aspirasi agar PPPK dapat memiliki jalan menuju PNS pun dianggap wajar mengingat peran guru sebagai tulang punggung pendidikan nasional.
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Pemerintah Mulai Buka Suara
Rapat tersebut menjadi salah satu momen pertama di mana pemerintah mulai terbuka membahas mimpi PPPK menjadi PNS.
Meski belum ada keputusan resmi, pengakuan atas aspirasi itu menandai bahwa isu ini semakin diperhatikan.
Pemerintah dikabarkan tengah mengkaji opsi jangka panjang terkait penyetaraan status ASN, terutama bagi guru yang sudah mengabdi lama.
Namun hingga kini, belum ada payung hukum baru yang dapat mengubah status PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Baca Juga: Komisi IV Meledak! Titiek Soeharto Tegur Keras Menhut soal Kayu Gelondongan
PGRI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi demi memastikan keadilan dan kepastian karier bagi seluruh tenaga pendidik.
Harapan Guru di Tengah Dinamika Kebijakan ASN
Bagi jutaan guru di seluruh Indonesia, pernyataan PGRI ini menjadi angin segar.
Setidaknya, ada pengakuan resmi bahwa keinginan PPPK menjadi PNS adalah aspirasi lama yang sah, bukan sekadar tuntutan sesaat.
PGRI berharap pemerintah mau mendengar dan mempertimbangkan langkah realistis agar masa depan guru lebih terjamin. Tanpa kepastian karier, kualitas pendidikan juga akan terdampak.
Baca Juga: ITB, Alumni, dan Rumah Amal Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Pengakuan terbuka PGRI bahwa PPPK bermimpi menjadi PNS memicu diskusi nasional tentang masa depan kebijakan ASN.
Aspirasi itu sudah lama diperjuangkan, bukan muncul mendadak.
Komisi X dan PGRI sama-sama menilai bahwa status honorer dan jalur karier PPPK adalah pekerjaan besar yang belum tuntas.***




