POJOKSATU.ID - Kabar tentang isu pemutusan hubungan kerja PHK massal dan pemotongan tunjangan kinerja tukin bagi PPPK bikin resah di berbagai daerah ya guys.

Kabar ini ramai beredar di kalangan ASN, terutama di grup-grup diskusi PPPK.

Sejumlah pemerintah daerah disebut mulai mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Baca Juga: 500 ASN Sulsel Jalani Latihan Militer, Ini Tujuan Besarnya untuk Negara

Eh ternyata ada loh alasannya, keterbatasan anggaran dan aturan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

 

Akhirnya BKN Angkat Bicara

Menanggapi kabar ini, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, langsung memberikan penegasan.

Ia sebut, keputusan terkait kontrak PPPK bukan berada di tangan BKN.

Baca Juga: Serangan di Lebanon Kembali Makan Korban, Dua Prajurit TNI Gugur Saat Misi Perdamaian, Total Tiga Orang Tak Tertolong

Dikutip JPNN.com pada 31 Maret 2026, Suherman berkata demikian.

“Tidak ada kaitannya dengan pengurangan jumlah PPPK. Itu sepenuhnya kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi,” tegasnya.

Artinya, nasib PPPK di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kondisi keuangan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

 

Faktor Anggaran Jadi Pemicu

Nah ya kan, di beberapa daerah mengaku kesulitan mempertahankan seluruh PPPK karena kemampuan fiskal yang terbatas.

Ditambah lagi nih, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya pengurangan tenaga PPPK di sejumlah wilayah.

Namun ya, tidak semua daerah mengambil langkah tersebut.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan PPPK di wilayahnya tetap aman.

Baca Juga: Fantastis! Jepang Gelontorkan Dana Jumbo Rp380 Triliun, Indonesia Disebut Makin Dilirik Dunia

“Kami akan menjalankan efisiensi tanpa ada pegawai yang dirumahkan,” ujarnya.

 

Deadline Usulan Formasi ASN

Di sisi lain, pemerintah juga sedang fokus pada penyusunan kebutuhan ASN untuk tahun 2026.

Lalu itu, batas pengajuan formasi CPNS dan PPPK ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengingatkan agar setiap instansi segera mengusulkan kebutuhan sesuai aturan.

Baca Juga: Oei Al-Kaff

“Belum ada informasi perpanjangan, sebaiknya segera mengusulkan dengan memperhatikan belanja pegawai maksimal 30 persen,” katanya.

Nah ini lah kesimpulannya ya guys. Tidak perlu cemas lagi.

Tentang isu PHK PPPK memang sempat bikin panik, tapi faktanya keputusan ada di masing-masing daerah.

BKN tegaskan tidak ada kebijakan nasional untuk pengurangan PPPK.

Jadi intinya nih, kondisi tiap daerah bisa berbeda, tergantung kemampuan anggaran dan kebijakan pimpinan.***