PojokSatu.id — Isu korupsi kecil di daerah kembali mencuat. Puluhan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diduga dimintai uang saat proses pengangkatan.

Kasus ini mengguncang dunia birokrasi daerah karena muncul di tengah sorotan nasional soal penghapusan tenaga honorer pada 2026.

 

Dugaan Pungli, Ada yang Diminta Puluhan Juta

Diduga sedikitnya 22 orang tenaga honorer DLH Lombok Barat mengaku dimintai uang oleh oknum pejabat saat ingin diangkat menjadi tenaga kontrak.

Nilainya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp30 juta.

Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025, Cair Satu November, tapi Belum Ada Kenaikan

Sudah ada sejumlah orang yang mengaku terlibat dan mengembalikan uang yang sempat diberikan. Kalau benar ada pungli, akan ditindak lanjuti.

Dugaan pungli ini memicu kemarahan publik, terlebih karena banyak tenaga honorer bekerja dengan gaji rendah, namun masih harus membayar untuk bisa bekerja secara resmi.

 

1.600 Lebih Honorer Diangkat Nonprosedural

Kasus ini bukan satu-satunya masalah di Lombok Barat. Ada 1.664 tenaga non-ASN yang diangkat secara nonprosedural.

Mereka bekerja tanpa dasar hukum yang jelas, sebagian besar melalui jalur belakang.

Baca Juga: Siapa yang Mengawasi Dana Bansos di Daerah? Sudahkah Mempertahankan Integritas?

Banyak tenaga kontrak direkrut tanpa mekanisme seleksi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala Inspektorat menegaskan, mereka yang merasa dimintai uang diminta segera melapor agar bisa diproses hukum.

 

Pemkab Buka Jalur Aduan Warga

Menanggapi isu pungli ini, Pemkab Lombok Barat segera membuka hotline pengaduan resmi bagi tenaga honorer yang merasa dimintai uang.

Sekretaris Daerah Lombok Barat mengatakan masyarakat dapat melapor via WhatsApp agar bisa diproses langsung oleh tim Inspektorat.

Langkah ini diapresiasi publik sebagai bentuk transparansi, meski banyak pihak menilai penanganannya harus disertai langkah hukum nyata.

Baca Juga: Bahasa Kunci Sukses, P2MI Siapkan Pelatihan Bahasa Asing untuk Siswa Sekolah Rakyat, Siap Melangkah Maju

Buka hotline penting, tapi jangan berhenti di imbauan, harus ada sanksi.

 

Dugaan Jaringan, Mafia Honorer

Mereka menduga ada oknum pejabat dan perantara yang memainkan posisi strategis di sejumlah dinas, termasuk DLH.

Bukan cuma di DLH, praktik ini sudah lama terjadi. Ada yang bayar belasan juta, bahkan puluhan juta untuk bisa masuk jadi honorer.

Bupati lombok akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.

Baca Juga: Bahasa Kunci Sukses, P2MI Siapkan Pelatihan Bahasa Asing untuk Siswa Sekolah Rakyat, Siap Melangkah Maju

Tidak ada toleransi untuk pungli. Mereka akan bersihkan Lombok Barat dari praktik kotor seperti ini.

 

Imbas ke Status Kepegawaian

Selain mencoreng citra Pemda, praktik pengangkatan nonprosedural berisiko besar bagi masa depan para honorer.

Berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga non-ASN yang diangkat tanpa SK resmi tidak akan masuk database nasional.

sehingga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK pada 2025 mendatang.

Artinya, mereka yang sudah membayar justru terancam kehilangan status kerja karena pengangkatannya tidak sah secara hukum.

Baca Juga: Membangun Karir di Dunia Maritim: Profil Jurusan NKN SMK KAL 2 Surabaya, Lulusan Siap Jadi Perwira

Kasus ini pun menjadi ironi, honorer yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban sistem yang korup.

 

Desakan Transparansi dan Reformasi

Aktivis anti-korupsi NTB meminta Pemkab Lombok Barat segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua instansi, bukan hanya DLH. 

Publik menanti langkah konkret pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menindak para pelaku.

Baca Juga: Cara Cek Jurnal Scopus Asli atau Palsu, Penting Diketahui Dosen Biar Tak Kena Sanksi!

Sebab, jika dibiarkan, kasus ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN dan PPPK di daerah.

Skandal dugaan pungli di DLH Lombok Barat menjadi bukti betapa rapuhnya sistem rekrutmen tenaga honorer di daerah.

Sementara pusat berupaya menertibkan status ASN melalui program PPPK, praktik jual kursi honorer, justru masih terjadi di level bawah.

Baca Juga: Kadin Tangsel Umumkan Peserta Resmi MUKOTA IV, 98 Peserta Versi SC Gugur

Transparansi dan keberanian untuk menindak adalah kunci agar kasus ini tak berulang.***