POJOKSATU.id — Wacana menjadikan game online jadi pembelajaran di sekolah menuai kontroversi.
Rencananya, Mobile Legends akan dijadikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026.
Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai pendekatan baru dalam dunia pendidikan yang mencoba menyelami minat anak-anak di dunia digital.
Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran soal dampak jangka panjang dari normalisasi game online di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menjadi salah satu pihak yang memulai program ini.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dispendik Surabaya, Tri Endang Kustianingsih, mengatakan bahwa permainan seperti Mobile Legends dinilai dapat menjadi media pembelajaran yang menyenangkan dan edukatif.
"Game ini bisa merepresentasikan pembelajaran karakter dan menyenangkan. Jadi sekolah-sekolah bisa beradaptasi," ujarnya.
Baca Juga: Tak Semua Setuju Jam Malam Pelajar Dedi Mulyadi, Fortusis: Terus Malam Gak Boleh Main Keliru Dong
Endang beralasan, program ini sejalan dengan rencana pengembangan kurikulum kecerdasan buatan (AI) dan coding yang tengah digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bahkan, ia tak menutup kemungkinan munculnya kompetisi antar guru di masa depan.
"Jangan-jangan nanti tidak hanya antar siswa, tapi juga antar guru bisa berkompetisi," katanya.
Namun, tidak semua masyarakat dan orang tua setuju diberlakukannya program game online sebagai bagian dari pembelajaran. Bahkan dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
Mereka khawatir keputusan ini akan mengaburkan batas antara dunia pendidikan dan hiburan digital yang selama ini kerap dikaitkan dengan risiko kecanduan.
Kebijakan ini juga bertepatan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Aturan tersebut secara tegas membatasi akses game online bagi anak-anak, terutama mereka yang berusia di bawah 18 tahun, untuk mencegah potensi kecanduan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, termasuk pihak yang menyuarakan pendekatan berbeda.
Ia menegaskan bahwa game online tidak seharusnya diakses secara bebas oleh seluruh siswa.
Hanya mereka yang menekuni jalur esports sebagai cabang prestasi yang dinilai layak mengaksesnya.
“Game online nanti akan diatur sesuai PP. Jika game tersebut memang untuk cabang olahraga e-sport, aksesnya tidak boleh terbuka untuk semua orang,” kata Dedi, Rabu (14/5/2025) lalu.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan.
Ia menyebut, jangan sampai semangat mencetak atlet esports hanya menghasilkan segelintir juara, tetapi menyisakan ribuan anak yang kecanduan.
Baca Juga: Resmi! SPMB 2025: Tes Calistung Tak Lagi Jadi Syarat, Usia Kurang dari 7 Tahun Boleh Masuk SD
"Jangan sampai yang jadi juara hanya 10 orang, tetapi korbannya 100 ribu. Itu harus menjadi perhatian kita," tegasnya.
Sejumlah orang tua menyampaikan bahwa bila kebijakan ini tetap dijalankan, harus ada pengawasan ketat dari profesional di bidang pendidikan digital.
Mereka berharap game online bisa difungsikan sebagai alat belajar teknologi yang bertanggung jawab, bukan sekadar hiburan.
Meski ada pihak yang melihat potensi positif dari program ini, banyak pula yang mempertanyakan urgensinya.
Apakah game online seperti Mobile Legends benar-benar bisa menjadi alat pembentukan karakter dan kecerdasan?
Atau justru membuka celah baru bagi gangguan fokus belajar dan menormalisasi budaya bermain gim di lingkungan akademik?
Bagaimana menurut Anda? Apakah anda termasuk pihak yang setuju atau menilai game online jadi pembelajaran di sekolah sebagai program yang salah kaprah? Tulis di kolom komentar. ***




