POJOKSATU.id - Sejumlah guru PPPK di Kota Medan, Sumatera Utara, mengeluhkan pemotongan gaji tanpa penjelasan resmi.

Mereka menilai, pemangkasan tersebut merugikan hak keuangan tenaga pendidik yang seharusnya sudah jelas diatur oleh pemerintah pusat.

Laporan yang beredar menyebutkan, sebagian guru PPPK menerima potongan gaji hingga Rp 327 ribu per bulan sejak Oktober 2025.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Paling Dibutuhkan Negara di Tahun 2030 Prediksi dan Analisis Bidang Prioritas

Kabar itu pun mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif daerah yang menilai langkah tersebut tidak semestinya terjadi di lingkungan ASN.


Guru PPPK di Medan Terima Gaji Tak Penuh

Sejumlah guru SD dan SMP berstatus PPPK di Kota Medan mengaku menerima gaji tidak utuh selama dua bulan terakhir.

Mereka mengungkapkan, potongan dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis atau dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Pasangan Sering Salah Paham? Ini Kunci Komunikasi Sehat Biar Nggak Drama

Salah satu guru PPPK di Medan mengatakan bahwa rekan-rekannya sempat mendatangi Dinas Pendidikan untuk menanyakan alasan pemotongan, namun belum mendapat jawaban memuaskan.

Beberapa bahkan menduga hal ini terjadi akibat adanya kekurangan pagu anggaran gaji di tingkat daerah.


DPRD Sumut Angkat Bicara, Hak Guru Jangan Dikurangi!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, HM Subandi, meminta Pemkot Medan dan Dinas Pendidikan segera menjelaskan persoalan pemotongan gaji itu secara terbuka.

Baca Juga: 40 Contoh Soal PJOK Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan, Materi Permainan Bola Besar hingga Senam Lantai

“Kami mengimbau kepada Disdik Medan agar hak guru itu jangan dikurangi,” ujar HM Subandi, Ketua Komisi E DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut, dikutip dari Mistar.id, Rabu (12 November 2025).

Subandi menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang memiliki hak gaji penuh sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Menurutnya pemotongan tanpa dasar hukum, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan tenaga pendidik dan dapat berdampak pada semangat kerja guru di sekolah.

“Jangan sampai guru PPPK yang sudah bekerja keras justru kehilangan haknya hanya karena miskomunikasi anggaran,” lanjut Subandi.


Pemkot Medan Klaim Ada Kekurangan Pagu Anggaran

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, memberikan penjelasan bahwa pemotongan gaji tersebut bukan disengaja.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ancam Tuntut Balik Polisi Rp126 Triliun Jika Tak Terbukti Bersalah pada Kasus Rekayasa Ijazah Palsu

Menurutnya, perhitungan pagu anggaran gaji PPPK pada tahun 2025 mengalami kekurangan, terutama pada pos pembayaran tunjangan fungsional guru.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah mengajukan pergeseran anggaran melalui APBD Perubahan untuk menutupi kekurangan tersebut.

Namun, hingga pertengahan November, proses administrasi itu masih berjalan dan belum bisa dicairkan sepenuhnya.

Baca Juga: Gawat! Ratusan Berkas Bermasalah, Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Gagal Dilantik Tahun Ini

“Tidak ada maksud mengurangi hak guru. Kami sedang menunggu proses perubahan anggaran agar pembayaran gaji bisa disesuaikan,” kata Benny Sinomba Siregar, dikutip dari Mistar.id, Rabu (12 November 2025).


Keresahan Guru PPPK Semakin Meluas

Di sisi lain, keresahan para guru PPPK makin terasa di lapangan.

Banyak dari mereka mengandalkan gaji bulanan untuk kebutuhan keluarga dan biaya hidup sehari-hari.

Pemotongan gaji tanpa penjelasan jelas menimbulkan rasa kecewa, apalagi dilakukan di tengah kenaikan harga bahan pokok.

Baca Juga: Guru Resah, TPG TW 3 dan TW 4 Belum Turun Padahal Akhir Tahun Kian Dekat

Beberapa guru bahkan menyebut belum menerima tunjangan kinerja sejak awal tahun 2025.

Hal ini menambah panjang daftar persoalan kesejahteraan PPPK, terutama di sektor pendidikan yang masih rentan dengan kendala fiskal daerah.

Transparansi Jadi Kunci

Pakar kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Dedi Prasetyo, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya komunikasi dan transparansi antara pemerintah daerah dengan para ASN kontrak.

Menurutnya, seharusnya pemerintah mengumumkan secara terbuka setiap perubahan terkait sistem pembayaran gaji PPPK agar tidak menimbulkan keresahan.

Kasus pemotongan gaji PPPK di Medan menunjukkan bahwa sistem pengelolaan anggaran aparatur di tingkat daerah masih perlu diperkuat.

Baca Juga: Cek Daerahmu! Pemerintah Berlakukan Penghapusan Denda PKB hingga 31 Desember 2025

Walau alasan pagu anggaran bisa dimaklumi, hak guru sebagai tenaga pengajar profesional tidak boleh dikurangi tanpa dasar hukum yang jelas.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemkot Medan dan DPRD Sumut untuk memastikan hak keuangan guru PPPK benar-benar dikembalikan.

Sebab, bagi para pendidik, setiap rupiah dari gaji mereka bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi di ruang kelas.