POJOKSATU.ID - Jagat media sosial sempat dihebohkan video viral yang menyebut gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang hanya tersisa sekitar Rp15 ribu.
Video tersebut beredar luas di TikTok, Instagram, hingga YouTube, dan langsung menuai reaksi keras dari publik yang merasa prihatin dengan nasib tenaga pendidik.
Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Akhirnya Ada Harapan! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Memprihatinkan, Pemkab Siapkan Bosda 2026
Nah agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Klarifikasi Disdik Sumedang
Kepala Dinas Pendidikan Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa angka Rp15 ribu yang ramai dibicarakan.
Itu adalah gaji bersih yang diterima guru PPPK paruh waktu setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Ini Cara Aman Bagi PNS Menyusun Dana Pensiun Sendiri
Menurutnya, potongan BPJS bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.
Melainkan kewajiban kepesertaan yang harus diikuti oleh seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
"Potongan itu sesuai aturan nasional, bukan keputusan daerah,” tegasnya.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Disdik Sumedang juga menjelaskan bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja, beban tugas, dan kemampuan anggaran daerah.
Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu memang tidak seragam dan bisa sangat kecil jika jam kerja terbatas serta anggaran daerah minim.
Dalam kasus yang viral, guru tersebut disebut menerima gaji bruto sekitar Rp50 ribu, lalu dipotong iuran BPJS sehingga tersisa sekitar Rp15 ribu.
Viral dan Reaksi Publik
Video tersebut memicu gelombang reaksi dari warganet.
Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Ditanggung Negara, Kebijakan Tepat atau Beban Baru PNS?
Banyak yang menilai nominal gaji itu sangat tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan tanggung jawab seorang guru.
Kritik pun bermunculan, baik kepada pemerintah daerah maupun kebijakan nasional terkait PPPK paruh waktu.
Publik mendorong agar pemerintah segera mengevaluasi sistem pengupahan guru PPPK paruh waktu agar lebih adil dan layak.
Masalah Nasional, Bukan Kasus Tunggal
Kasus Sumedang bukan satu-satunya. Di banyak daerah lain, guru PPPK paruh waktu juga menghadapi masalah serupa.
Gaji rendah dan belum ada standar nasional yang tegas, dan sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Kondisi ini memperkuat desakan agar pemerintah pusat segera merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih manusiawi bagi guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
Disdik Sumedang berkata bahwa gaji Rp15 ribu yang viral merupakan angka bersih setelah potongan BPJS, bukan gaji pokok sebenarnya.
Meski begitu, kasus ini membuka mata publik soal masih rapuhnya sistem pengupahan PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah mengaku terus berupaya mencari solusi terbaik, meski terbatas oleh anggaran dan aturan yang ada.***




