POJOKSATU.id - Pencairan tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah mulai cair di sejumlah daerah.

Dari pengakuan beberapa guru, pencairan tambahan 1 bulan TPG dalam THR dan gaji ke 13 ini sudah disalurkan sejak minggu ketiga Juni lalu.

Tentunya hal ini menjadi kabar yang menggemberikan bagi bapak ibu guru.

Namun ada beberapa guru yang mempertanyakan mengapa tidak pernah mendapatkan tambahan 1 bulan TPG dalam THR dan gaji ke 13 ini sejak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: TAMBAHAN 1 Bulan TPG dalam THR dan Gaji ke 13 Sudah Mulai Cair di Daerah-daerah Ini! Segera Cek Rekeningmu!

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa di tahun 2025 ini ada regulas khusus yang digunakan untuk mengatur juknis pembayaran tambahan 1 bulan TPG ini.

Yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam dua regulasi tersebut dijelaskan bahwa tambahan 1 bulan TPG dalam THR dan gaji ke13 hanya diberikan kepada guru ASN saja.

Baca Juga: Bantah Perintah Kritikan, Ono Surono Sebut Aspirasi Kades Pasir Munjul Murni dari Rakyat

Jadi jika bapak ibu guru bukan guru ASN tidak akan mendapatkan tambahan 1 bulan TPG ini.

Namun perlu dicatat lagi bahwa tidak semua guru ASN mendapatkan tambahan 1 bulan TPG ini.

Ada dua kriteria khusus guru ASN yang mendapatkan tambahan 1 bulan TPG.

Kriteria pertama adalah guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) dalam THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Apel Terenak dari Seluruh Dunia: Manis, Renyah, dan Penuh Nutrisi

Dan kriteria kedua adalah guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak mendapatkan tambahan penghasilan atau tamsil.

Kedua kriteria guru di atas maka berhak untuk mendapatkan tambahan 1 bulan TPG dari pemerintah.

Itulah sebabnya mengapa banyak guru yang tidak mendapatkan tambahan 1 bulan TPG.

Karena memang tidak masuk dalam kriteria di atas.

***