POJOKSATU.id, KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengkritik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) soal aturan lepas jilbab untuk para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri.
Cholil Nafis menegaskan BPIP yang telah melanggar aturan dengan peraturan lepas jilbab bagi Paskibaraka putri. "BPIP yang tak Pancasilais dan melanggar konstitusi," tegasnya lewat postingan Instagram-nya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Cholil Nafis mengatakan larangan jilbab bagi Paskibara putri sama dengan BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian Dan Sikap Tampang Paskibraka.
Baca Juga: Alasan Paskibraka 2024 Dilarang Pakai Jilbab, BPIP Bawa-bawa Nama Presiden Soekarno
Dimana di poin ini telah dijelasakan tentang Kelengkapan dan Atribut.
Yaitu, poin a tentang Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan
Paskibraka).
"Nah, Peraturan BPIP RI ini di“sunnat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024, tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka," tegasnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Pekan Depan, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya
Bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagaina redaksi berikut:
Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). K e c a k a p a n /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," tukasnya.
Baginya penyataan itu menyakitkan, karena bermain-main dengan ajaran agama.
"Ini bukan kebhinakaan tapi pemaksaan untuk penyeragaman. Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilban itu berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas muslim," tuturnya.
Cholil mengatakan sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).
"Dimana, ditegaskan bahwa 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya'," sebutnya.
Baginya, apa yang terjadi saat ini sangat janggal dan tak rasional.
Baca Juga: Ekspedisi Siliwangi Cinta Alam Indonesia akan Kibarkan 79 Meter Merah Putih di IKN
"Negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik perempuan di Paskibraka mengenakan jilbabnya. Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab. Ini pelanggaran konstitusi dan sunggu tidak Pancasilais. Sunggguh terlalu," tegasnya lagi.
Bahkan, Cholil menyarankan agar anggota Paskibraka putri yang biasa berjilbab dan dipaksa membuka aurat, untuk pulang.
"Bismillah. Adik-adik perempuan Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang aja," jelasnya.
"Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tdk merdeka di hadapan Allah dan tak merdekan menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," pungkas Cholil Nafis. ***



