POJOKSATU.id - Polemik pengangkatan PPPK paruh waktu kembali menyita perhatian publik.
Kali ini, sorotan tertuju pada fakta bahwa sekitar 21 ribu PPPK paruh waktu belum dilantik secara resmi, namun sudah diminta langsung bekerja oleh pemerintah daerah.
Situasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan honorer.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Disorot DPR RI, Pemerintah Diminta Susun Regulasi yang Jelas dan Adil
Pelantikan yang selama ini dinantikan sebagai simbol pengakuan negara justru belum terlaksana, sementara kewajiban bekerja sudah berjalan.
Kondisi ini memicu berbagai reaksi, mulai dari kekecewaan hingga kekhawatiran soal kepastian status dan hak kepegawaian ke depan.
Belum Dilantik tapi Sudah Disuruh Kerja
Di sejumlah daerah, PPPK paruh waktu dilaporkan telah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau surat penugasan lainnya.
Baca Juga: Banjir Bandang Susulan Kembali Mengamuk di Padang, 8 Warga Terjebak Arus Deras
Dengan dasar itu, mereka mulai menjalankan aktivitas kerja di instansi masing-masing meski belum mengikuti prosesi pelantikan.
Fenomena ini terjadi secara masif, salah satunya di Provinsi Jawa Timur.
Jumlah PPPK paruh waktu yang terdampak disebut mencapai puluhan ribu orang.
Mereka bekerja layaknya aparatur sipil negara, namun tanpa seremoni pelantikan yang selama ini dianggap penting.
Bagi honorer, pelantikan bukan sekadar formalitas.
Momentum tersebut dinilai sebagai titik akhir dari perjuangan panjang setelah bertahun-tahun mengabdi.
Faisol 'Harapan Honorer Kandas'
Kekecewaan honorer disampaikan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia, Faisol Mahardika.
Ia menilai absennya pelantikan telah mematahkan harapan banyak honorer.
“Kandas sudah harapan honorer Provinsi Jawa Timur untuk mengikuti pelantikan. Padahal, itu momentum yang sangat dinanti-nantikan,” ujar Faisol dikutip dari JPNN, 14 Desember 2025.
Menurut Faisol, banyak honorer merasa perjuangan panjang mereka seolah tidak dihargai sepenuhnya.
Meski sudah dinyatakan lolos PPPK paruh waktu dan mulai bekerja, pengakuan resmi melalui pelantikan justru belum mereka dapatkan.
Baca Juga: BNPB Luruskan Temuan Jasad Berkafan di Lokasi Banjir Sumatra, Korban Meninggal Tembus 1.016 Jiwa
Alasan Pemerintah Daerah
Di sisi lain, pemerintah daerah beralasan penugasan PPPK paruh waktu dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan publik.
Mereka menyebut, secara administratif, penugasan tetap sah selama didukung surat keputusan dan SPMT.
Pelantikan massal, menurut beberapa pemerintah daerah, masih menunggu kesiapan administrasi serta jadwal dari pemerintah pusat.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Pengangkatan PPPK Jadi PNS untuk Guru dan Nakes, Simak Lengkapnya
Karena itu, PPPK paruh waktu diminta langsung bekerja sambil menunggu proses tersebut.
Namun kebijakan ini tetap memunculkan tanda tanya di kalangan honorer.
Terutama terkait kepastian hukum, status kepegawaian, serta hak yang akan diterima.
Honorer Menunggu Kepastian
Hingga kini, para PPPK paruh waktu berharap adanya kejelasan dari pemerintah pusat dan daerah.
Mereka meminta penjelasan transparan mengenai mekanisme pelantikan, status kerja, serta jaminan hak sebagai aparatur pemerintah.
Tanpa kepastian, polemik PPPK paruh waktu dikhawatirkan akan terus bergulir dan menambah kegelisahan ribuan honorer yang telah lama mengabdi.***




