POJOKSATU.ID - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah penting bagi seseorang yang ingin berkarier di pemerintahan.

Namun, ada risiko tertentu yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan, bahkan setelah dinyatakan lolos seleksi.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG/1/I/2025 dari Kementerian Pertahanan RI, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh peserta CPNS untuk mengamankan status mereka.

Baca Juga: Bimbang Lolos CPNS Jalur Optimalisasi Jauh dari Domisili? Begini Cara Mundur Tanpa Kena Blacklist

Pemalsuan Dokumen
Pemalsuan dokumen adalah salah satu pelanggaran serius yang dapat membatalkan kelulusan CPNS.

Peserta yang memberikan informasi palsu saat pendaftaran atau pemberkasan akan langsung dianggap tidak memenuhi syarat baik saat proses seleksi maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS.

Keterangan Tidak Benar
Memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai fakta juga dapat menjadi alasan pembatalan.

Contohnya, data pendidikan, pengalaman kerja, atau dokumen pendukung yang ternyata tidak valid.

Baca Juga: WAS WAS! Peserta Lulus dengan Nilai Terendah Bisa Tergantikan Saat Masa Sanggah CPNS 2024!

Keterlibatan dengan Paham Radikalisme
Peserta yang terbukti terlibat atau mendukung paham radikalisme selama proses seleksi maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS dapat dibatalkan kelulusannya.

Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara dan integritas institusi pemerintahan.

Peserta yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku selama atau setelah seleksi juga berisiko kehilangan status kelulusan.

Karena hal tersebut juga termasuk pelanggaran disiplin atau tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

Kelulusan CPNS dapat dibatalkan, dan status PNS dapat dicabut jika peserta terbukti melanggar ketentuan hukum atau etika setelah pengangkatan.

Hal ini menunjukkan bahwa integritas peserta tidak hanya diuji selama seleksi, tetapi juga setelah mereka resmi menjadi bagian dari pemerintahan.

Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa pembatalan kelulusan CPNS akibat pelanggaran tersebut akan diikuti dengan pemberhentian status sebagai CPNS/PNS.

Selain itu, tindakan hukum dapat diambil jika terbukti ada unsur pelanggaran pidana, seperti pemalsuan dokumen atau keterlibatan dalam radikalisme.***