POJOKSATU.id - Isu mengenai boleh tidaknya PPPK Paruh Waktu bekerja di luar instansi kembali menjadi perhatian publik.
Status sebagai ASN paruh waktu membuat banyak orang berasumsi bahwa mereka memiliki peluang untuk mengambil pekerjaan sampingan.
Namun kenyataannya, tidak ada aturan nasional yang secara tegas menjawab persoalan ini.
Baca Juga: Seminggu Pascabencana, Banyak Korban Longsor Tapteng Belum Bisa Dievakuasi, Petugas Hanya 80 Orang
Yang jarang diketahui adalah, jawaban sebenarnya justru tersembunyi dalam kontrak kerja, bukan dalam regulasi umum pemerintah pusat.
Karena itu, memahami isi kontrak menjadi langkah paling penting sebelum PPPK Paruh Waktu memutuskan menjalankan pekerjaan di luar instansi.
Aturan Nasional Masih Belum Tegas
Hingga awal 2025, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi yang mengatur secara spesifik boleh tidaknya PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain.
Baca Juga: Mini Museum JALITA Suguhkan 8 Kereta Penuh Koleksi KRL dari Masa ke Masa
Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memang mengatur kedudukan dan mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Tetapi tidak menyertakan pasal tentang rangkap kerja.
“Peraturan tersebut tidak diatur secara pasti apakah diperbolehkan atau tidak andai PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain selain instansi penempatan,” dikutip dari Tirto.id pada 1 Desember 2025.
Ketiadaan pasal tegas ini membuat interpretasi berbeda-beda di tiap instansi.
Sehingga banyak PPPK Paruh Waktu yang akhirnya kebingungan menentukan batasan aktivitasnya.
PPPK Paruh Waktu Bukan Honorer
PPPK Paruh Waktu tidak bisa diperlakukan seperti tenaga honorer.
Kedudukan PPPK sebagai ASN membawa konsekuensi kewajiban kedinasan yang tak bisa dihindari.
Karena bukan honorer, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis bebas mengambil pekerjaan sampingan tanpa batas.
Baca Juga: Karawang Bersholawat, Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Ini menjadi sinyal bahwa setiap aktivitas di luar instansi tetap harus memperhatikan aturan disiplin ASN dan potensi benturan kepentingan.
Bagian Kontrak Jadi Kunci Utama
Dengan aturan nasional yang masih abu-abu, kontrak kerja menjadi dokumen paling menentukan.
Di dalam kontrak inilah instansi dapat mencantumkan:
Baca Juga: Top 10 Tempat Wisata Bersejarah di Indonesia untuk Libur Akhir Tahun
1. Larangan rangkap kerja
2. Aturan konflik kepentingan
3. Ketentuan menjaga kerahasiaan data
4. Batasan aktivitas profesional di luar jam kerja
5. Sanksi apabila melanggar kesepakatan
Jika kontrak secara tegas menyebutkan larangan rangkap kerja, maka PPPK Paruh Waktu tidak boleh bekerja di tempat lain.
Bahkan jika jam kerjanya hanya empat jam per hari.
Namun bila kontrak tidak mencantumkan aturan ini, PPPK Paruh Waktu tetap wajib meminta izin tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tanpa izin, pekerjaan sampingan berpotensi dianggap pelanggaran disiplin ASN.
Risiko Jika Nekat Kerja Sampingan Tanpa Izin
PPPK Paruh Waktu yang mengambil pekerjaan lain tanpa membaca kontrak atau tanpa izin instansi berisiko menghadapi:
1. Peringatan dan sanksi disiplin
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja
3. Temuan benturan kepentingan
4. Masalah integritas dan profesionalitas
5. Hilangnya kesempatan evaluasi positif dalam kinerja
Karena itu, memahami kontrak bukan hanya formalitas.
Melainkan keharusan agar tidak terjebak dalam risiko hukum dan administratif.
Aturan nasional tidak secara tegas menyebutkan boleh tidaknya PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain.
Namun PPPK Paruh Waktu bukan honorer yang bebas bekerja di mana saja.
Serta regulasi terkait rangkap kerja pun memang belum ditentukan secara jelas.
Akhirnya, penentu utama ada pada kontrak kerja dan izin resmi instansi.
Sebelum mengambil pekerjaan sampingan, PPPK Paruh Waktu wajib membaca seluruh isi kontrak.
Serta memastikan tidak ada pasal yang melarang aktivitas tersebut.***




