POJOKSATU.id - Pemerintah tengah bersiap mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.

Ribuan tenaga honorer kini menanti dengan harap-harap cemas, menunggu apakah nama mereka tercantum dalam daftar kelulusan yang dijadwalkan akan dirilis pada akhir Juni 2025.

Namun, di tengah penantian tersebut, muncul kabar yang perlu dicermati secara serius yakni ada lima kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak akan lolos seleksi PPPK Tahap 2.

Kepastian ini didasarkan pada regulasi terbaru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: RSUD dr. H. Moh. Anwar Dikecam Warga, Anggaran Miliaran untuk Iklan Disorot

Sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN, seleksi PPPK 2024 digelar dalam dua tahap:

Tahap 1 menyasar tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2).

Tahap 2 ditujukan bagi honorer dalam database BKN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Baca Juga: Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

Seleksi Tahap 2 sendiri telah memasuki tahap akhir.

Berdasarkan surat resmi BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, berikut jadwal tahapan pentingnya:

-Pengumuman peserta dan tempat seleksi: 9–21 April 2025

-Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April – 31 Mei 2025

-Pengolahan nilai seleksi: 27 April – 15 Juni 2025

Baca Juga: TERNYATA Bukan TPG Triwulan II yang Pencairannya Bersama dengan Triwulan I Tahap 6, Coba CEK Dulu Informasinya!

-Pengumuman hasil kelulusan: 16 – 30 Juni 2025

-Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

-Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025

Dalam upaya membersihkan aparatur negara dari individu yang dianggap tidak layak, pemerintah menetapkan lima kategori tenaga honorer yang otomatis tidak akan lolos seleksi PPPK, berapa pun nilai seleksinya.

Kelima kategori tersebut adalah:

Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Sah Menikah, Berikut 7 Hal Menarik di Acara Akad Nikah

1. Tidak Berkinerja Baik

Tenaga honorer yang selama ini tidak menunjukkan performa kerja yang memadai atau dinilai tidak berkontribusi positif terhadap unit kerjanya.

2. Melakukan Kecurangan saat Seleksi

Peserta yang terindikasi curang selama proses seleksi, baik dalam bentuk manipulasi data, menggunakan joki, atau melanggar tata tertib ujian, otomatis didiskualifikasi.

3. Terpidana dengan Vonis Minimal Dua Tahun Penjara

Honorer yang pernah divonis pidana dengan hukuman dua tahun penjara atau lebih tidak diperkenankan diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan aturan integritas ASN.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman, Link Resmi, dan Prosedur Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2

4. Terlibat Kejahatan Jabatan

Individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan jabatan juga tidak memenuhi syarat.

5. Menjadi Pengurus atau Anggota Partai Politik

Sesuai prinsip netralitas ASN, honorer yang tercatat aktif dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi PPPK.

Bagi honorer yang mengikuti seleksi Tahap 2 dan tidak termasuk dalam kategori di atas, pengumuman kelulusan dapat dicek melalui tiga cara:

Baca Juga: Kronologi Kasus Mahasiswi Uniasman Putus Kuliah Usai Dana Beasiswa KIP Rp4,8 Juta Diduga Ditilap Dosen

1. Login ke situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

2. Melalui situs instansi tempat mendaftar, biasanya dalam bentuk file PDF yang bisa diunduh.

3. Melalui media sosial resmi instansi, seperti akun Instagram, Facebook, atau Twitter milik instansi tersebut.

Seleksi PPPK 2024 menjadi salah satu momentum terbesar dalam sejarah reformasi kepegawaian Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan honorer secara menyeluruh sebelum tahun 2026, sebagaimana amanat UU ASN yang baru.

Baca Juga: Pemda Purwakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Lokasi Bencana Pergeseran Tanah di Sukatani

Namun, seiring dengan besarnya peluang, tentu saja terdapat batasan dan kriteria yang harus dipatuhi.

Bagi honorer yang tidak termasuk dalam lima kategori yang disebutkan, harapan masih terbuka lebar.

***