POJOKSATU.id - Polemik keterlambatan gaji tenaga honorer kembali mencuat.

Banyak guru honorer di berbagai daerah mengeluhkan belum diterimanya gaji selama berbulan-bulan.

Namun setelah ditelusuri, penyebab utamanya bukan terletak pada anggaran, melainkan data yang tidak tercatat di Dapodik.

Baca Juga: Alat Berat Tersangkut Kabel, Dua Orang Tersetrum di Bogor: Satu Orang Tewas Mengenaskan

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem induk pendataan pendidikan nasional.

Jika nama guru honorer tidak masuk ke sistem tersebut, otomatis gaji mereka tidak bisa dibayarkan, terutama bagi penerima dana BOS.

Artinya, validasi Dapodik menjadi pintu utama sebelum pembayaran gaji dapat diproses.

Baca Juga: Berapa Lama Kuliah Ahli Gizi? Durasi Lengkap, Rincian Mata Kuliah, Praktikum, dan Prospek Kerja

Isu ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah guru honorer menyampaikan keluhan serupa di beberapa daerah pada akhir tahun 2025.


Mengapa Honorer Tidak Dibayar Jika Tidak Masuk Dapodik?

Direktur Jenderal GTK-PG, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa data honorer yang tidak masuk Dapodik otomatis tidak memiliki landasan administrasi untuk dibayarkan.

Dalam pernyataan resminya pada 25 November 2025, Nunuk menjelaskan:

Baca Juga: 1,3 Juta Rekening KPM Gagal Salur, Berikut Tantangan Transisi KKS Baru Bank Himbara Peralihan PT Pos, Rakyat Cemas Karena Verifikasi Lambat dan Rumit

“Masalahnya kita harus cek mengapa guru itu tidak ada di Dapodik, dari operator daerah, jadi ya kita harus cek,” ujar Nunuk Suryani dikutip Republika Online, 25 November 2025.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan gaji bukan soal dana, melainkan validitas data.

Tanpa tercatat dalam Dapodik, sistem keuangan pendidikan tidak dapat memproses pembayaran, karena tidak ada identitas resmi untuk mengesahkan penerimaan dana.


Ini Alur Mengapa Data Dapodik Menjadi Syarat Wajib Pembayaran Gaji

Bagi tenaga honorer yang belum memahami alurnya, berikut mekanisme yang menjelaskan mengapa Dapodik menjadi faktor penentu gaji honorer:

1. Sekolah memasukkan data guru ke Dapodik melalui operator sekolah.

Jika operator lupa atau salah input, nama honorer tidak akan terekam.

Baca Juga: Daerah Mana yang Sudah Terima Pencairan Bansos Lewat KKS Baru Merah Putih, Bank Himbara Cepat-cepatan Cairkan Bantuan

2. Data divalidasi oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota.

Jika validasi ditolak atau tertunda, gaji ikut terhambat.

3. Dana BOS hanya boleh membayar guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Ini sesuai aturan penggunaan dana BOS yang mewajibkan penerima bantuan tercatat resmi.

Baca Juga: Terungkap! SK PPPK Paruh Waktu Bukan Dikeluarkan BKN, Tapi Instansi Daerah. Ini Penjelasan Lengkapnya

4. Sistem penggajian sekolah dan dinas sinkron dengan Dapodik.
Jika data tidak sinkron, status honorer dianggap tidak aktif.

5. Tidak ada data maka tidak ada dasar pembayaran.

Itulah mengapa banyak honorer yang sudah mengajar tetapi belum menerima haknya.

Baca Juga: Penerima KKS Baru Peralihan PT Pos Indonesia Bisa Cair PKH dan BPNT Sekaligus, Jangan Lupa Bonus Rp 400 Ribu Menanti, Begini Faktanya!

Fakta ini memperjelas bahwa kunci utama pembayaran gaji bukan hanya anggaran, tetapi keberadaan data yang sah di Dapodik.

Kasus-kasus di Daerah, Masalahnya Serius dan Berulang

Di beberapa daerah pada 2025, banyak guru honorer melaporkan gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar dari mereka ternyata:

1. Belum tercatat di Dapodik,

2. Tercatat tetapi datanya belum divalidasi,

Baca Juga: Akhirnya Meleleh! TPG TW 4 Non ASN Pamekasan Resmi Cair via Bank Tabungan Mandiri

3. Mengalami perubahan sekolah tanpa pembaruan data,

4. Diproses operator sekolah namun tidak dilanjutkan oleh operator dinas.

Masalah administratif di tingkat sekolah menjadi penyebab terbesar, bukan sepenuhnya kesalahan guru.

Namun konsekuensinya tetap sama: gaji tidak bisa dibayarkan.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Resmi Dapat Tunjangan Baru Mulai 2025, Ini Daftar dan Besarannya


Apa yang Harus Dilakukan Guru Honorer Agar Gaji Tidak Terlambat?

Berikut langkah penting agar honorer tidak kembali mengalami penundaan pembayaran:

1. Pastikan nama terdaftar di Dapodik melalui operator sekolah.

2. Minta sekolah melakukan sinkronisasi sistem secara berkala.

3. Konfirmasi ke dinas pendidikan untuk memastikan data lolos validasi.

Baca Juga: Buka Rekening Kolektif Kunci Dapat Bansos Akhir Tahun 2025, Ini Penjelasan KKS Baru Peralihan dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara

4. Jika pindah sekolah, pastikan data Dapodik diperbarui.

5. Simpan bukti absensi dan SK penugasan untuk antisipasi.

Dengan mengikuti langkah tersebut, peluang gaji tersendat dapat diminimalisasi.

Kementerian Pendidikan sudah menegaskan bahwa honorer tidak bisa dibayarkan jika data mereka tidak masuk atau tidak valid dalam sistem Dapodik.

Baca Juga: 7 Kesalahan Pakai Sunscreen yang Bikin Kulit Tetap Belang!

Dengan demikian, pengecekan data menjadi langkah utama yang wajib dilakukan guru honorer, sekolah, dan dinas demi memastikan hak gaji tidak tertunda.***