POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengambil langkah tegas dalam mengatur perilaku aparatur sipil negara (ASN) di dunia digital.

Melalui sebuah surat edaran resmi, Bupati Pasaman Barat Yulianto menetapkan pedoman tatacara ASN bermedia sosial.

Sebagai upaya menjaga netralitas, etika, dan profesionalitas aparatur di era media sosial yang kian bebas.

Langkah ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN.

Baca Juga: Banten Tampil Perkasa di Popnas 2025: Sabet 33 Medali, Renang Jadi Andalan

Terutama karena memuat aturan larangan menjadi konten kreator atau influencer di platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram jika berpotensi mengganggu citra ASN.


ASN Diminta Bijak Bermedsos dan Hindari Konten Negatif

Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025, Pemkab Pasaman Barat menegaskan bahwa seluruh ASN harus menggunakan media sosial dengan penuh tanggung jawab.

Dalam surat itu dijelaskan beberapa larangan utama, antara lain:

Baca Juga: Tantangan Alokasi Anggaran Daerah, Untuk Penggajian PPPK Paruh Waktu dan Implikasi Keuangan

1. Tidak boleh membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang berisi ujaran kebencian, hoaks, provokasi, pornografi, atau fitnah.

2. Dilarang mendukung atau menentang partai politik dan calon tertentu di masa pemilu.

3. Tidak diperbolehkan memposting atau menyukai konten yang dapat merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, atau sesama ASN.

Baca Juga: Damai Bisa Dijual? Mahfud MD Bongkar Skandal Restorative Justice di Kepolisian Seperti Didagangkan!

Bupati Yulianto menegaskan bahwa edaran ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Melainkan untuk menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik yang netral dan berintegritas.


ASN Dilarang Jadi Konten Kreator Komersial

Selain mengatur perilaku bermedsos, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan bagi ASN untuk menjadi konten kreator atau influencer secara komersial.

Terutama jika kegiatan itu dilakukan pada jam kerja atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan publik.

ASN yang aktif di media sosial masih diperbolehkan membuat konten edukatif atau sosial.

Namun wajib memastikan isi kontennya tidak melanggar nilai dasar ASN.

Baca Juga: Kesempatan Emas dari Astra Group! United Tractors Buka Program Trainee Nasional 2026, Hanya Sampai 8 November!

Seperti Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Langkah ini merupakan upaya Pemkab Pasaman Barat untuk menegakkan disiplin digital di kalangan pegawai negeri.

Sekaligus melindungi ASN dari risiko pelanggaran hukum dan etik.


Sosialisasi di Medsos Resmi Pemkab Pasbar

Edaran tersebut juga diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Jejak Pengetahuan Terlarang di SMAN 72 Dari Bullying ke Ruang Chat, Bagaimana Siswa Belajar Merakit?

Dalam unggahan akun Instagram @diskominfopasbar pada Rabu, 6 November 2025, dituliskan:

“Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bermain Media Sosial dan Menjadi Konten Kreator bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.”

Unggahan itu disertai ajakan agar ASN di seluruh lingkungan Pemkab Pasbar bijak menggunakan media sosial dan mengedepankan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara.


Latar Belakang, Media Sosial dan Citra ASN

Kebijakan ini muncul setelah maraknya fenomena ASN yang aktif membuat konten di media sosial, baik dalam bentuk hiburan, promosi, maupun opini pribadi.

Sebagian bahkan menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak mencerminkan profesionalitas ASN, terutama saat mengunggah konten di jam kerja.

Pemkab Pasbar menilai fenomena tersebut dapat mengganggu kepercayaan publik serta menurunkan wibawa instansi.

Oleh karena itu, edaran ini diharapkan mampu menjadi pedoman etik bagi ASN agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.

Baca Juga: Jejak Pengetahuan Terlarang di SMAN 72 Dari Bullying ke Ruang Chat, Bagaimana Siswa Belajar Merakit?


Harapan Pemerintah, ASN Jadi Teladan Digital

Melalui kebijakan ini, Bupati Yulianto berharap ASN di Pasaman Barat bisa menjadi teladan dalam penggunaan media sosial.

Bukan sekadar pengguna aktif, tetapi figur yang mampu menyebarkan nilai positif, informasi benar, dan semangat pelayanan publik.

“ASN harus jadi contoh dalam literasi digital. Bermedsoslah dengan cerdas, bukan sekadar viral,” tegasnya.

Baca Juga: Walkot Gorontaro Murka! Puluhan ASN Gorontalo Dapat SP1 karena Ketahuan Bolos Saat Jam Dinas

Ke depan, Pemkab Pasaman Barat juga berencana melakukan evaluasi dan pelatihan etika digital bagi ASN.

ASN tidak lagi hanya dituntut profesional di kantor, tetapi juga berintegritas di ruang publik digital.

Dengan adanya edaran resmi ini, Pasaman Barat ingin memastikan bahwa setiap ASN menjadi representasi pemerintah yang bermartabat.

Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.***