POJOKSATU.id - Hasil seleksi wawancara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor 0419/B/B.B2/GT.00.02/2026.
Tes wawancara calon mahasiswa PPG Calon Guru 2026 sebelumnya dilaksanakan pada 1–17 September 2026.
Dari 20.000 peserta seleksi wawancara, sebanyak 19.687 peserta tercatat hadir, sedangkan 313 peserta tidak hadir atau mengundurkan diri.
Peserta dapat melihat pengumuman resmi hasil seleksi wawancara melalui laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru berikut:
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara PPG Calon Guru Tahun 2026
Pengumuman tersebut juga tercatat di laman resmi Direktorat PPG dan dipublikasikan pada 28 September 2026.
Dalam penetapan kelulusan, peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh skor akhir di atas Nilai Batas Kelulusan (NBK) dan secara peringkat masih masuk dalam kuota penerimaan pada bidang studi yang dipilih.
Sementara itu, peserta dinyatakan tidak lulus apabila skor akhirnya berada di bawah NBK atau memperoleh skor di atas NBK tetapi secara peringkat tidak masuk dalam kuota penerimaan bidang studi.
Berdasarkan rekapitulasi 33 bidang studi yang tercantum dalam pengumuman, sebanyak 17.160 peserta tercatat lulus dan 1.780 peserta tidak lulus.
PGSD menjadi bidang studi dengan peserta lulus terbanyak, yakni 4.303 orang. Berikutnya PJOK sebanyak 3.225 peserta, Bahasa Indonesia 2.191 peserta, Pendidikan Pancasila 1.101 peserta, Bahasa Inggris 826 peserta.
Fisika 722 peserta, Ekonomi 589 peserta, PGPAUD 559 peserta, Sosiologi 540 peserta, IPS 522 peserta, serta Bimbingan dan Konseling 508 peserta.
Peserta juga dapat menemukan bidang studi lain dalam rekapitulasi, seperti Biologi, Geografi, Informatika, Kimia, Pendidikan Luar Biasa, Sejarah, Seni Budaya, Teknik Otomotif, Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam, Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, hingga Usaha Layanan Pariwisata.
Peserta Cek Hasil di SIMPKB
Peserta tes wawancara dapat mengetahui status kelulusan melalui akun aplikasi SIMPKB masing-masing.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses selanjutnya adalah penempatan di Perguruan Tinggi penyelenggara PPG atau LPTK sesuai bidang studi yang dipilih.
Karena itu, peserta yang lulus perlu terus memantau akun SIMPKB dan informasi dari LPTK yang nantinya menjadi tempat penyelenggaraan program.
Jadwal PPG Calon Guru 2026 Setelah Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus masih harus mengikuti sejumlah tahapan sebelum resmi menjalani perkuliahan.
Konfirmasi kesediaan calon peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2026/2027 dijadwalkan pada 28–30 September 2026.
Selanjutnya, penetapan peserta PPG Calon Guru dijadwalkan pada 2 Oktober 2026.
Setelah itu, peserta menjalani lapor diri secara daring di LPTK pada 5–9 Oktober 2026.
Baca Juga: Ditjen GTK Tegaskan PPG Calon Guru Bukan Formalitas Belaka!
Matrikulasi secara luring dijadwalkan pada 12–23 Oktober 2026.
Tahap ini secara khusus diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang nonkependidikan atau latar belakang yang berbeda dengan bidang studi yang dituju.
Berikutnya, peserta menjalani lapor diri secara luring di LPTK pada 19–23 Oktober 2026.
Orientasi peserta berlangsung pada 26–27 Oktober 2026, sedangkan perkuliahan Semester 1 dijadwalkan dimulai 29 Oktober 2026.
Direktorat PPG menyatakan tanggal dalam linimasa tersebut dapat berubah. Jika terjadi perubahan, informasi akan disampaikan melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Baca Juga: PPG Daljab 2026 Segera Digelar, Kemenag Soroti Kelulusan Guru dan Kesiapan Peserta
PPG Calon Guru Berlangsung Dua Semester
PPG Calon Guru merupakan program pendidikan profesi bagi lulusan sarjana, sarjana terapan atau Diploma IV, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan, untuk memperoleh sertifikat pendidik. Program berlangsung selama dua semester.
Rangkaian pendidikan mencakup perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan. Informasi tersebut tercantum pada laman resmi PPG Calon Guru 2026.
Dalam program tersebut terdapat mata kuliah inti yang wajib diambil dan harus lulus.
Selain itu, terdapat mata kuliah selektif dan elektif yang dipilih dari pilihan yang tersedia sesuai ketentuan penyelenggara PPG.
Syarat Dasar PPG Calon Guru 2026
Bagi calon peserta yang ingin mengetahui kembali persyaratan program, laman resmi Direktorat PPG mencantumkan sejumlah ketentuan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik.
- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti atau basis data penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka: Cek Syarat Lengkap dan Kriterianya di Sini!
- Memiliki IPK paling rendah 3,00.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Memiliki surat keterangan bebas NAPZA.
- Menandatangani pakta integritas.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Surat keterangan berkelakuan baik dan surat keterangan bebas NAPZA menjadi dokumen yang diserahkan apabila peserta telah lulus seleksi akhir, yakni pada tahap lapor diri.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Peserta yang telah lulus sebaiknya mulai memastikan dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk lapor diri.
Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain ijazah dan transkrip nilai S-1/D-IV, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas NAPZA, serta surat keterangan berkelakuan baik.
Ketentuan teknis dan format dokumen lapor diri dapat mengikuti arahan LPTK tempat peserta ditempatkan. Karena itu, peserta perlu memantau informasi dari LPTK setelah penetapan peserta.
PPG Calon Guru Didukung Beasiswa
PPG Calon Guru 2026 juga mendapat dukungan pembiayaan pendidikan melalui skema beasiswa pemerintah.
Baca Juga: Informasi Alur Terbit SKTPG PPG Daljab 2026 bagi Peserta yang Belum Menerima SK di Info GTK
Laman resmi PPG menyebut program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV dari bidang kependidikan dan nonkependidikan untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Peserta yang telah lulus seleksi wawancara tetap perlu menunggu proses penetapan sebagai peserta PPG.
Dengan demikian, status lulus wawancara menjadi bagian dari proses menuju penetapan peserta, bukan berarti seluruh tahapan administrasi telah selesai.
Peserta Tidak Lulus Masih Bisa Mengikuti Seleksi Berikutnya
Peserta yang belum lulus seleksi wawancara 2026 masih memiliki kesempatan mengikuti kembali seleksi PPG Calon Guru pada gelombang berikutnya sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Hasil Tes Substantif PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Cek SIMPKB dan Siapkan Tes Wawancara
Sementara itu, pengumuman menyatakan hasil penetapan kelulusan tes wawancara bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi peserta yang lulus, tahapan terdekat yang perlu diperhatikan adalah proses penetapan peserta dan lapor diri di LPTK.
Sementara peserta yang belum lulus dapat memantau pembukaan seleksi PPG Calon Guru pada periode berikutnya melalui kanal resmi Direktorat PPG. ***




