POJOKSATU.id - Operator GTK Pusat lagi-lagi membawa kabar baik berkaitan dengan update pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun 2025.
Diinfokan langsung oleh operator GTK pusat bahwa saat ini validasi tahap 7 sudah selesai dilakukan.
Oleh karena itu bapak ibu guru yang hingga kini belum juga valid datanya bisa langsung cek ke Info GTK untuk mengetahui perubahan status validasi.
Namun operator GTK pusat mengingatkan bahwa perubahan status di Info GTK akan terjadi kurang lebih 12 jam setelah proses validasi selesai.
Diungkap oleh operator GTK pusat pada validasi tahap 7 ini ternyata masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh bapak ibu guru.
Terutama oleh guru-guru dengan kode 02 yang jam mengajar belum terpenuhi.
Kesalahan mereka adalah keliru saat memasukkan Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE).
TTLE adalah tugas tambahan yang diberikan kepada guru di luar tugas utama mengajar, dan dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam mengajar.
Perlu diketahui bahwa aturan jumlah jam mengajar bagi guru penerima TPG adalah 24 jam per minggu.
Dan apabila ada guru yang jumlah mengajar masih kurang dari 24 jam maka bisa ditambah dengan Tugas Tambahan Utama (TTU) atau bisa juga ditambah dengan TTLE.
Penambahan TTLE ini menurut aturan yang berlaku maksimal adalah 6 jam.
Dalam penambahannya pun ada syarat yang berlaku juga.
Baca Juga: Oknum Kepala Desa Diduga Suruh Warga 'Maling' Kayu Jati Perhutani, Polisi Jangan Masuk Angin
Nah bagi bapak ibu guru yang masih salah dalam penambahan TTLE berikut daftar TTLE yang bisa digunakan untuk menambah jam mengajar guna pencairan TPG lengkap dengan syarat:
a. Wali Kelas
Syarat: 1 guru 1 kelas
b. Pembina OSIS
Syarat: 1 guru 1 sekolah
c. Pembina Ekstra
Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra
d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Syarat: 1 guru 1 sekolah
e. BKK untuk SMK
Syarat: 1 guru 1 sekolah
f. Guru Piket
Syarat: 1 guru 1 hari dalam 1 minggu
g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
Syarat: 1 guru 1 sekolah
h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru
Syarat: 1 guru 1 sekolah
i. Pengurus Organisasi Profesi Guru
Syarat: 1 guru 1 jabatan
Baca Juga: Pemkot Bandung Kebut Pembentukan Kampung Siaga Bencana Hadapi Ancaman Megathrust dan Sesar Lembang
j. Koordinator P5
Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel
***



