POJOKSATU.id - Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Setelah pengumuman tersebut, banyak siswa dan orang tua mulai mencari informasi mengenai Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

SHTKA menjadi dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikdasmen sebagai bukti capaian akademik peserta TKA. 

Baca Juga: Jawab Tudingan Tidak Komitmen Biayai Akomodasi Tim Peserta Piala AFF U19, Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Berjanji dan Sebut Itu Tanggung Jawab PSSI

Sertifikat ini tidak hanya memuat nilai hasil tes, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan pada jenjang berikutnya.

Lalu, kapan siswa bisa memperoleh SHTKA setelah hasil TKA diumumkan?

Siswa Harus Menunggu Proses Verifikasi Sekolah

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa waktu penerbitan SHTKA tidak sama untuk seluruh siswa.

Menurutnya, cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat sangat bergantung pada proses verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Sambut HUT Kota Medan, Turnamen Padel Buka Kategori Khusus untuk PNS dan PPPK

"Jadi kalau pertanyaannya berapa lama murid bisa mendapatkan SH TKA? Tergantung dari proses verifikasi yang dilakukan satuan pendidikan," kata Rahmawati dalam Taklimat Media TKA.

Artinya, meskipun hasil TKA sudah diumumkan, siswa belum bisa langsung mengunduh sertifikat apabila sekolah masih melakukan pengecekan data peserta.

Sekolah Terima Hasil Lebih Dulu

Rahmawati menjelaskan bahwa setelah pengumuman TKA, sekolah menjadi pihak pertama yang menerima akses hasil ujian dari sistem Kemendikdasmen.

Data yang diterima sekolah berupa Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang memuat seluruh hasil peserta dalam satuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: Momen Prabowo dan Megawati Bergandengan Tangan Jadi Sorotan, PDIP Sebut Persahabatan Tulus Melampaui Politik

Sebelum sertifikat dapat diterbitkan, sekolah wajib melakukan pemeriksaan data siswa secara menyeluruh.

"Ada yang perlu dilakukan sekolah yaitu melakukan verifikasi biodata dan kelengkapan: apakah tanggal lahirnya betul, apakah tempat lahirnya betul, apakah namanya tidak ada typo," ujarnya.

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan identitas yang tercantum dalam sertifikat resmi siswa.

Kepala Sekolah Harus Unggah SPTJM

Setelah seluruh biodata dan data hasil TKA diverifikasi, kepala sekolah harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban bahwa seluruh data peserta telah diperiksa dan dinyatakan benar.

Baca Juga: Sasar Talenta Internasional, PT Danantara Sumberdaya Indonesia Buka Rekrutmen sebagai Anak Usaha BPI Danantara

Jika tahapan tersebut telah selesai, sistem akan membuka akses pencetakan sertifikat bagi sekolah.

"Kalau semua sudah clear, maka kepala sekolah bisa mengunggah SPTJM pada saat itulah sekolah bisa mencetak SHTKA yang merupakan hasil sudah per lembarnya untuk satu individu murid, dan itu sudah bisa dibagikan," jelas Rahmawati.

Dengan demikian, siswa baru dapat menerima SHTKA setelah proses administrasi di tingkat sekolah selesai dilaksanakan.

Apa Fungsi SHTKA?

SHTKA bukan sekadar dokumen hasil ujian biasa. Sertifikat ini memiliki sejumlah fungsi penting bagi siswa.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Jadi Penggerak Ekonomi Daerah, Konsumsi Rumah Tangga Diprediksi Meningkat

Beberapa manfaat SHTKA antara lain:

  • Menjadi bukti resmi capaian akademik peserta TKA.

  • Digunakan untuk memvalidasi nilai yang tercantum dalam rapor.

  • Dapat menjadi salah satu dokumen pendukung pada jalur prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

  • Menjadi bahan evaluasi kemampuan akademik siswa pada bidang literasi dan numerasi.

  • Menjadi arsip pendidikan yang dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi di masa mendatang.

Karena itu, siswa dan orang tua disarankan menyimpan baik versi digital maupun cetak dari sertifikat tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Tunda Pemotongan Kabel di Asia Afrika, Tak Mau Layanan Publik Terganggu

Cara Mengunduh Sertifikat Hasil TKA

Setelah sekolah menyelesaikan verifikasi dan sertifikat tersedia dalam sistem, siswa dapat mengaksesnya secara daring melalui platform resmi Kemendikdasmen.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman rumah.pendidikan.go.id.

  2. Pilih menu "Ruang Publik".

  3. Klik "Portal Satu Data Kemendikdasmen".

  4. Masuk ke menu "Platform Pendukung".

  5. Pilih layanan "SHTKA".

  6. Masukkan nomor peserta dan ID SHTKA.

  7. Klik "Lihat Nilai".

  8. Unduh sertifikat yang tersedia.

Baca Juga: Jadwal Resmi Linimasa Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026 bagi ASN dan Pensiunan!

Melalui sistem digital ini, siswa dapat memperoleh dokumen resmi tanpa harus menunggu distribusi dokumen fisik dari pusat.

Nilai Literasi Masih Unggul dari Numerasi

Bersamaan dengan pengumuman hasil TKA 2026, Kemendikdasmen juga merilis rerata nilai nasional peserta SD dan SMP.

Untuk jenjang SD sederajat, rata-rata nilai Bahasa Indonesia mencapai 60,14, sedangkan Matematika berada pada angka 43,41.

Sementara pada jenjang SMP sederajat, rerata Bahasa Indonesia tercatat 60,83 dan Matematika 40,35.

Data tersebut menunjukkan bahwa capaian siswa pada bidang literasi masih lebih tinggi dibandingkan numerasi.

Baca Juga: Kabar Upah Lembur Diganti Libur, Karyawan Indomaret Bersatu Desak Keadilan Lewat Enam Poin Tegas Ini!

Hasil TKA dan SHTKA yang diterima siswa nantinya dapat menjadi gambaran kemampuan akademik sekaligus bahan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada jenjang pendidikan berikutnya. ***