POJOKSATU.id - Proses penyusunan dan pencetakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) E-Kinerja tahun 2025 tidak berhenti pada tahap penilaian dan penandatanganan.

Aparatur sipil negara (ASN) juga wajib memastikan hasil penilaian SKP telah dikirim ke Sistem ASN Nasional (SASN) agar tercatat secara resmi di akun MyASN.

Masih banyak ASN yang mengira bahwa setelah SKP dinilai dan dicetak, kewajiban administrasi telah selesai.

Padahal, tanpa proses pengiriman ke SASN, data kinerja tersebut tidak akan muncul dalam riwayat kinerja MyASN dan berpotensi menimbulkan kekosongan data kepegawaian.

Baca Juga: Bukan Satu, Ini Tiga Dokumen SKP E-Kinerja 2025 yang Wajib Dicetak ASN

Karena itu, pemahaman mengenai fungsi tombol “Kirim ke SASN” di sistem E-Kinerja BKN menjadi hal penting.

Langkah sederhana ini memiliki dampak besar terhadap pencatatan kinerja ASN secara nasional.

Fungsi MyASN dalam Data Kepegawaian

MyASN merupakan platform layanan digital yang menyimpan berbagai data kepegawaian ASN secara terintegrasi.

Mulai dari data pribadi, riwayat jabatan, hingga riwayat kinerja tahunan tercatat dalam sistem ini.

Baca Juga: Atasan Cuti atau Hari Libur, Ini Aturan Penyesuaian Tanggal Tanda Tangan SKP E-Kinerja 2025

Riwayat kinerja yang tampil di MyASN bersumber langsung dari hasil penilaian SKP E-Kinerja yang telah dikirim melalui SASN.

Artinya, jika ASN tidak mengirimkan hasil penilaian ke SASN, maka data kinerja tersebut tidak akan muncul di MyASN.

Keberadaan riwayat kinerja di MyASN menjadi semakin penting karena sistem ini digunakan sebagai rujukan dalam berbagai proses administrasi kepegawaian.

Dengan kata lain, MyASN berfungsi sebagai rekam jejak digital kinerja ASN yang bersifat nasional.

Peran Tombol Kirim ke SASN di E-Kinerja

Setelah SKP dinilai oleh atasan, ASN akan menemukan tombol “Kirim ke SASN” pada menu penilaian akhir di sistem E-Kinerja BKN.

Tombol ini berfungsi untuk mengirimkan hasil penilaian kinerja ke sistem pusat.

Proses pengiriman ini menandakan bahwa penilaian SKP telah final dan siap dicatat sebagai riwayat kinerja resmi.

Baca Juga: TPG 2026 Direncanakan Cair Bulanan, Guru Diminta Rapikan Dapodik Januari Ini

Setelah tombol tersebut diklik, data kinerja ASN akan tersinkronisasi dan dapat dilihat melalui akun MyASN.

ASN perlu memastikan bahwa penilaian telah benar dan lengkap sebelum mengirimkannya ke SASN.

Sebab, data yang sudah terkirim akan menjadi catatan resmi dan digunakan dalam berbagai keperluan administratif.

Dalam praktiknya, banyak ASN yang lupa melakukan langkah ini karena mengira sistem akan otomatis mengirimkan data ke MyASN.

Baca Juga: Batas Cetak SKP E-Kinerja 2025 Hingga 10 Januari, ASN Diimbau Segera Lengkapi Dokumen

Padahal, pengiriman tetap memerlukan tindakan manual dari ASN atau pejabat terkait melalui tombol yang tersedia.

Dampak Jika SKP Tidak Masuk MyASN

Jika hasil penilaian SKP tidak dikirim ke SASN, maka riwayat kinerja ASN di MyASN akan kosong atau tidak lengkap.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah saat data kinerja dibutuhkan sebagai dokumen pendukung administrasi.

Riwayat kinerja di MyASN dapat digunakan dalam berbagai proses, mulai dari evaluasi kinerja berkelanjutan hingga keperluan administrasi kepegawaian lainnya.

Ketidakhadiran data kinerja dapat memicu klarifikasi ulang atau permintaan perbaikan data.

Selain itu, data kinerja yang tidak tercatat secara nasional juga berisiko menimbulkan ketidaksinkronan antara data instansi dan data pusat.

Hal ini dapat menyulitkan ASN maupun instansi dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, ASN diimbau untuk mengecek akun MyASN setelah mengirim hasil penilaian ke SASN.

Pastikan data kinerja tahun 2025 telah muncul di menu riwayat kinerja. Jika belum, ASN dapat berkoordinasi dengan admin kepegawaian atau operator E-Kinerja di instansi masing-masing.

Baca Juga: Tanggal SKP PNS dan PPPK Berbeda, Ini Aturan Penyesuaian di E-Kinerja BKN 2025

Dengan memastikan hasil SKP E-Kinerja terkirim dan tercatat di MyASN, ASN tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjaga rekam jejak kinerja secara profesional.

Di era digitalisasi birokrasi, ketelitian dalam setiap tahapan menjadi kunci tertib administrasi ASN.

Menjelang batas akhir pencetakan dan pelaporan SKP E-Kinerja 2025, ASN diingatkan untuk tidak melewatkan satu langkah penting ini.

Mengklik tombol “Kirim ke SASN” bisa menjadi penentu apakah kinerja setahun penuh tercatat atau justru terlewat dalam sistem nasional.***