POJOKSATU.id - Hasil SKD 2023 KPK atau hasil Seleksi Kompetensi Dasar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk CPNS 2023 telah diumumkan.

Pengumuman hasil SKD KPK 2023 tersebut tercantum dalam surat pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS 2023 Nomor: B/007/PANREKKPK/11/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi.

JUga surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 10635/B- SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 23 November 2023 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2023.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Salam Tiga Jari Ganjar-Mahfud, dari The Hunger Games Hingga Ikon Demokrasi

Tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil SKD 2023 KPK adalah tahap masa sanggah.

Dimana peserta seleksi CPNS KPK 2023 yang dinyatakan tidak lulus bisa mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Tebakan COP, PLN, Green Listrik dan Solar Cell Cirata

Berkut ini penjelasan lengkapnya:

 

Hasil SKD KPK 2023 

1. Hasil SKD CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini;

Baca Juga: Cerita Chikita Meidy Berhenti Menyanyi Gegara Trauma Dibully hingga Mentalnya Down, Pelakunya Artis Ternama Tanah Air

2. Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah peserta yang pada Lampiran sebagaimana dimaksud memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan;

3. Bagi peserta yang tidak memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan SKB CPNS;

Baca Juga: Dokumen Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sudah Ditelaah Istana, Nasibnya Tinggal Tunggu Putasan Presiden

4. Penetapan Hasil SKD CPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan berikut:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan

Baca Juga: Rilis '3D' Versi Remix, Jungkook BTS Kolaborasi Bareng Justin Timberlake

c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi kebutuhan pada setiap jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD;

Baca Juga: Demi Peran Penderita Kanker di Drama 'Marry My Husband', Park Min Young Rela Turunkan Berat Badan hingga 13 Kg

6. Penjelasan arti masing-masing kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:

a. Kode "P/L" : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023 dan Berhak Mengikuti SKB;

b. Kode “P” : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023;

Baca Juga: Krisis Multidimensi Sebabkan Turunnya Kualitas Moral, Kuatkan Pendidikan Karakter, Sekolah Bisa Gunakan Strategi Ini

c. Kode "TL" : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023; dan

d. Kode "TH" : Tidak Hadir.

 

Masa Sanggah dan Jawab Sanggah Hasil SKD CPNS

1. Peserta yang Tidak Lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai sebagaimana tercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 23 s.d. 25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN);

Baca Juga: Wakil Ketua KPK : Kami Tetap Menganut Asas Praduga Tak Bersalah, Jadi Buat Apa Malu

2. Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun yang telah ditetapkan, setelah masa sanggah berakhir. Selanjutnya panitia rekrutmen CPNS KPK akan mengumumkan Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah, melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns di antara tanggal 27 November s.d. 2 Desember 2023;

3. Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.


Ketentuan Lain-lain

1. Tahapan SKB CPNS terdiri dari:

Baca Juga: Punya Makna Mendalam, Simak 10 Rekomendasi Lagu Penuh Inspirasi yang Cocok Dinyanyikan pada Hari Guru Nasional

a. SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)

b. SKB CPNS Non CAT, yang terdiri dari:

1) Tes Potensi dan Asesmen Kompetensi dengan komputer;
2) Tes Wawancara unit kerja; serta
3) Tes Kesehatan.

Baca Juga: Bullying Orang Tua pada Anak yang Jarang Disadari, Nomor 4 Ternyata Termasuk Juga

2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sendiri;

3. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;

4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat data dan/atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

Baca Juga: Rayakan Hari Guru Nasional, Inilah 7 Puisi Indah dan Miliki Makna Mendalam untuk Gambarkan Sosok Inspiratif Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

5. Setiap peserta agar selalu memantau informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdapat pada laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns;

6. Keputusan Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantaan Korupsi Tahun 2023/2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Anies Baswedan Singgung Soal Keadilan: Jangan Tebang Pilih

Nah, untuk bisa mengetahui dan melihat langsung hasil SKD KPK 2023 bisa diunduh melalui tautan di bawah ini:

https://kpk-bucket-jkt.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/jpt/prod/Lampiran%20Pengumuman%20B2023-008-Hasil%20SKD%20Prasanggah%20CPNS %20KPK%20Tahun%202023-2024.pdf?X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAXRGLVZTY2LEYVBWN%2F20231123%2Fap-southeast- 3%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20231123T035836Z&X-Amz-Expires=604800&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz- Signature=e6266a167c2f4b5341f9ea8a084fab35210200d5eaeac50f624e019fccaa2ed5

Itulah informasi hasil SKD KPK 2023, lengkap dengan link download, jadwal masa sanggah dan materi SKB. Semoga bermanfaat.***