POJOKSATU.ID - Teman-teman pasti ramai ya soal polemik nasib PPPK paruh waktu kembali jadi sorotan di tahun 2026.
Kemudian, di tengah isu pemutusan hubungan kerja PHK ya teman-teman.
Ah justru jadi muncul dorongan agar tahun ini menjadi momen pengalihan status, bukan pemberhentian.
Baca Juga: Viral Video Ribuan Motor Disebut untuk Program MBG, Netizen Langsung Heboh!
Eh tapi ya, ketua DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, R. Edi Wibowo HN, tegaskan 2026 seharusnya menjadi tahun transisi menuju PPPK penuh waktu, bukan sebaliknya loh.
Sorotan Kebijakan dan Ancaman PHK
Lalu ya, Pak Edi menilai pemerintah tidak seharusnya menjadikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Yang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah HKPD sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Baca Juga: Kompor Oracle
Dalam aturannya, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Namun ya, kondisi ini dinilai berpotensi memicu PHK massal jika tidak diantisipasi sejak sekarang.
Eh menurutnya, angka ini seharusnya menjadi alat efisiensi, bukan alasan untuk menghapus tenaga kerja yang sudah lama mengabdi loh guys.
Pengabdian Honorer Jadi Pertimbangan
Pak Edi juga soroti banyaknya PPPK paruh waktu yang telah bekerja selama 10 hingga 20 tahun, bahkan dengan gaji sangat minim ya kan.
Dia sebut, selama ini pemerintah telah menikmati kontribusi tenaga honorer dengan biaya rendah.
Oleh karena itu, pemberhentian mereka dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Dikutip JPNN.com pada 5 April 2026 Edi Wibowo berkata demikian.
“Negara tidak boleh membuang tenaga kerja setelah puluhan tahun mengabdi,” tegasnya.
Usulan Solusi dari Aliansi PPPK
Nah untuk mengatasi persoalan ini, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengusulkan beberapa langkah strategis.
1. Rekonstruksi sistem penggajian dengan melibatkan pemerintah pusat melalui APBN agar tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Dituding Danai Rp5 M Roy Suryo Cs Kasus Jokowi, JK Tempuh Jalur Hukum Laporkan Rismon Sianipar
2. Melakukan transformasi bertahap dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, bukan langsung melakukan pemutusan kerja.
Tenang ya, langkah ini dinilai lebih manusiawi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi para pegawai.
Risiko Sosial dan Ekonomi
Tapi ya, jika PHK benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kondisi ekonomi masyarakat.
Kemudian ya, banyak PPPK berada di usia mendekati pensiun dengan tanggungan keluarga loh.
Nah, sehingga kehilangan pekerjaan tanpa jaminan dapat memicu kemiskinan baru.
Harusnya nih, tahun 2026 dinilai sebagai momentum penting bagi PPPK paruh waktu.
Eh tapi, pemerintah didorong untuk lakukan pengangkatan bertahap menjadi PPPK penuh waktu demi keadilan dan stabilitas sosial.***




