POJOKSATU.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan status kepegawaian yang sama-sama bekerja di instansi pemerintah.
Banyak orang yang menganggap bahwa CPNS dan PNS ini sama.
Namun ternyata ada perbedaan di antara CPNS dan PNS salah satunya adalah mekanisme penggajian dan tentunya juga besaran gajinya.
Perlu diketahui bahwa CPNS ini merupakan pegawai yang sedang dalam masa percobaan sebelum nantinya diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Bimbang Lolos CPNS Jalur Optimalisasi Jauh dari Domisili? Begini Cara Mundur Tanpa Kena Blacklist
Status CPNS ini biasanya berlangsung selama satu tahun.
Selama menjalani status sebagai CPNS, maka tidak sepenuhnya mendapatkan hak dan juga tunjangan yang sama seperti PNS.
Peserta CPNS yang mampu menjalani masa percobaan dengan baik maka akan mendapatkan Surat keputusan (SK) untuk diangkat menjadi PNS.
Ketika status kepegawaian sudah berubah dan sah menjadi PNS, barulah akan mendapatkan hak penuh atas gaji, tunjangan dan juga fasilitas yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa PNS yang diangkat dalam suatu pangkat diberika gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut.
Sementara itu untuk CPNS atau calon PNS gaji yang diberikan adalah 80% dari gaji pokok PNS.
Berikut ini adalah rincian besaran gaji dari CPNS
Besaran Gaji CPNS
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
- Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
- Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
Baca Juga: Lakukan Kesalahan saat Pengisian DRH Bisa Batalkan Kelulusan CPNS? Begini Ternyata Aturannya!
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
- Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
- Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
- Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
- Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
***



